Transtimur.com – Kanit Reskrim Polsek Sulabesi Barat, Polres Kepulauan Sula, Bripka Sudirman Umasugi, bersama Anggota lain telah melakukan penangkapan Tersangka An. FU alias Pongki atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan di Wasile.
Tersangka FU telah di layangkan surat panggilan ketiga kalinya namun tidak hadir untuk menghadap Penyidik guna dilakukan penyerahan Tahap II (TSKÂ & BB) kepada Kejaksaan Negeri Sanana berdasarkan berkas sudah *dinyatakan P21 dengan No : B-305/Q.2.14/Eku.1/04/2021, Tanggal 12 April 2021.
Penangkapan tersebut merupakan kerja sama Pihak Polsek Sulabesi Barat bersama Polsek Wasile Polres Halmahera Timur, yang di lakukan pada, Rabu (02/06/2021), sekitar pukul 11.00 wit.
Kapolsek IPDA Sahlan Tubaka SH.MH pada Transtimur.com, menuturkan bahwa yang bengkok harus di luruskan dengan Aturan Perundang-undangan.
“Apabila Kapolsek dan Anggota Yang bengkok silahkan mereka ingatkan, sehingga kita bisa luruskan bersama-sama dengan UU pulah”, ucap Kapolsek. (tex)
Komentar