Transtimur.com ~ Kepala kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan kelas II Ternate, membantah soal izin pelayaran KM. karya indah tidak ilegal dan izin Rencana pengoperasian kapal (RPK) di keluarkan dari Direktur jenderal perhubungan laut direktur lalulintas dan angkutan laut.
pasalnya beredar rumor bahwasanya dokumen KM. karya indah izin pelayaranya sudah kadaluarsa.
Kapal karya indah izin trayeknya lewat kantor pusat perhubungan dalam hal ini kantor kementrian perhubungan karena kapal tersebut wilayah trayeknya antar provinsi yakni Sulawesi Utara, maluku utara, Maluku dan Sulawesi Tenggara, izinnya dari pusat tidak melalui daerah, “kata, KSOP kelas II Ternate, Affan Tabona, senin (31/5/2021) saat konferensi pers dikantornya.
“setau kami izin pelayaran yang melalui daerah hanya kapal-kapal lokal saja, seperti trayek ternate- sofifi, ternate -joilolo dan sebagainya atau khususnya antar kota/kabupaten wilayah maluku utara
Affan bilang, bahwa KM. karya indah berada di bawah naungan PT. Ajul Safirkam lines merupakan usaha nasional angkutan laut.
Jadi, ada klasifikasi dalam peraturan mentri, dari undang-undang 17, maupun peraturan pemerintah nomor 20 tentang angkutan di perairan dan turunan paling bawah peraturan mentri nomor 93 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pengusahaan angkutan laut.
Menurut Affan, PT. Ajul Safirkam lines dimasukan dalam kategori angkutan laut dalam negeri karena merupakan pemegang surat izin pusat pelayaran angkutan laut (SIUPAL) yang mengeluarkan izin dari badan penanaman modal.
KM.karya indah merupakan salah satu syarat memiliki spesifikasi kapal karena memiliki di atas 1.100 atau di atas 19 GT, maka perairan yang bisa di layarnya seluruh perairan wilayah indonesia, maka izinnya buka trayek tetapi izinnya rencana pengoperasian kapal (RPK) itu di keluarkan oleh Dirjen perhubungan laut Direktorat angkutan lalulintas dan angkutan laut, dalam negeri, ujarnya.
“pola trayeknya adalah pola liner yaitu tetap dan berjadwal, sehingga itu harus mengumumkan kepada khalayak bahwa jadwal keberangkatan tetap pasti dan pelabuhan singga berlabu pun jelas”.
Affan pun tegaskan bahwa KM. karya indah izin pelayarannya tidak ilegal RPKnya 6 bulan dari 11 maret sampai dengan 10 september 2021.
Affan Tabona menambahkan, pihaknya dari KOSP Ternate selalu terus berkordinasi dengan perhubungan provinsi terkait izin pelayaran KM. karya indah, tutupnya.(ril)
Komentar