Transtimur.com ~ Masyarakat kelurahan Jambula,menunggu kepastian dari Dewan perwakilan Rakyat daerah (DPRD) kota Ternate terkait pembahasan pembangunan pertashop di RT/RW.008/004 kelurahan jambula.
Melihat apa yg di sampaikan oleh ketua DPRD kota Ternate Muhajirin Bailusy kepada RRI selasa 25 mei 2021 mengenai perizinan, sudah selesai dan memenuhi kerteria, “ungkap, perwakilan masyarakat jambula, Arsali Ojat, kepada wartawan, minggu (30/5/2021).
Perlu kiranya kita ketahui bersama bahwa pembangunan pertashop di kelurahan jambula itu ilegal karena belum ada kejelasan dokumen sampai saat ini selain itu belum ada surat pernyataan dukungan dari masyarakat sekitar pertashop.
Saya pikir bahwa apa yg di katakan oleh ketua DPRD kota temate Muhajirin hanya janji,
“perlu diketahui juga kami sedang menunggu janji saat hering beberapa waktu lalu pada 4 mei 2021 bersama dengan komisi III DPRD kota Ternate”.
Bahkan pada saat itu anggota komisi III DPRD, pernah menjanjikan kepada kami pasca idul fitri akan menggelar rapat bersama instansi-instansi terkait dan masyarakat jambula namun hal itu belum pernah di tindak lanjuti, kisahnya.
Tak ada kejelasan dokumen sampai saat ini dan masyarakat tidak pernah memberikan dukungan surat pernyataan terkait pembangunan usaha pertashop di RT/RW. 008/004 kelurahan jambula, kecamatan pulau Ternate, beber Arsaly.
Menurutnya, apa yang di katakan oleh ketua DPRD kota ternate Muhajirin Bailusy hanyalah janji,
“Perlu diketahui juga kami sedang menunggu janji saat hearing pada 4 mei 2021 bersama dengan komisi III DPRD kota Temate”.
Dirinya berharap agar tak ada sistem nepotisme dalam masalah ini untuk membodohi masyarakat, ia juga mengingatkan, kita selaku warga Negara yang baik agar selalu tunduk terhadap aturan-aturan yang telah di tetapkan. (ril)
Komentar