Transtimur.com, ~ Nasib malang menimpah empat (4) gadis asal sulut, yang harus rela di pekerjakan menjadi pramuria di cafe remang-remang (Tanah Dolong) yang berlokasi di Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.
Mirisnya, empat (4), orang gadis asal Sulawesi Utara (Sulut) yang di pekerjakan sebagai pramuria tersebut, ternyata diduga masih di bawah umur. 4 orang gadis tersebut masing-masing berinisial V berusia 17 tahun, T berusia 15 tahun, W berusia 16 tahun, sedangkan S masih berusia 17 tahun.
Hasil penelusuri di lapangan, V (17) dan T (15), adalah kakak beradik, masing-masing di pekerjakan di dua Caffe yang berbeda. V bekerja di Caffe milik SU dan T bekerja di Caffe milik RY, sedangkan W bekerja di Caffe HU dan S bekerja di Caffe milik M.
Empat orang gadis tersebut, semuanya berasal dari Sulawesi Utara (Sulut), keempatnya di kirim lewat Kapal Penumpang dari Pelabuhan Manado Sulawesi Utara, menuju Pelabuhan Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, kemudian keempatnya di bawah ke Caffe remang-remang yang berlokasi di tanah dolong untuk bekerja.
V dan T keduanya ketika di wawancarai awak media membeberkan semuanya. Mereka mengaku masih di bawah umur dan saat ini bekerja di Caffe remang-remang yang berlokasi di tanah dolong.
“Torang (kita) tau noh kalo torang (kita) masih di bawah umur dan torang (kita) di kasi tau kalo kerja di cafe di falabisahaya depe premi (upah) besar, baginilah bagitulah, pokoknya sadap dang mo dengar (Bagus di dengar), makanya torang (kita), mau karena cepat dapat uang.
Terus yang ajak dan yang beritau itu namanya Ega, anak buahnya bos Caffe”, ungkap mereka.
Namun, dari hasil penelusuran awak media, terungkap bahwa kakak beradik V dan T awalnya bekerja di Caffe yang sama yakni Caffe milik SU. Namun sekarang T sudah di pindahkan ke Cafe RY dengan jaminan RY harus membayar ganti rugi ke SU dengan nilai Transaksi sebesar Rp. 5.000.000.
Keempat gadis tersebut di pekerjakan oleh para pemilik Caffe sebagai pelayan yang melayani tamu hidung belang bahkan hingga sampai melakukan praktek prostitusi, serta menjual minuman keras ( Miras ).
Terkait aturan pelarangan mempekerjakan anak di bawah umur, hal tersebut tentu saja sangat melanggar UU no 13 tahun 2003 mengenai ketenaga kerjaan. Tidak sepantasnya disitu anak-anak bekerja di lokasi yang sangat beresiko tinggi. Ancaman maksimum bagi pihak yang mempekerjakan anak, UU Ketenagakerjaan, adalah dua tahun sampai empat tahun dan atau ditambah denda Rp200 juta sampai Rp400 juta.
Sedangkan dalam kasus mempekerjakan anak di warung miras tadi, pelaku melanggar Pasal 76I UU Perlindungan Anak tentang larangan mengeksploitasi secara ekonomi maupun seksual. Ancaman hukuman maksimum sepuluh tahun penjara dan denda Rp200 juta. (fai)
Komentar