Skip to content
WhatsApp_Image_2021-12-17_at_04.54.06-removebg-preview

idt-size-970250
""
Primary Menu
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kepsul
    • Taliabu
    • Halteng
    • Halsel
  • Nasional
    • Pemerintah
    • Politik
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Opini
Watch Video
  • Berita Utama

Miris, Pemilik Caffe Remang-Remang di Mangoli Utara Diduga Pekerjakan Gadis Dibawah Umur

Timur Trans 29/05/2021
IMG_20210529_212108

Transtimur.com, ~ Nasib malang menimpah empat (4) gadis asal sulut, yang harus rela di pekerjakan menjadi pramuria di cafe remang-remang (Tanah Dolong) yang berlokasi di Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Mirisnya, empat (4), orang gadis asal Sulawesi Utara (Sulut) yang di pekerjakan sebagai pramuria tersebut, ternyata diduga masih di bawah umur. 4 orang gadis tersebut masing-masing berinisial V berusia 17 tahun, T berusia 15 tahun, W berusia 16 tahun, sedangkan S masih berusia 17 tahun.

Hasil penelusuri di lapangan, V (17) dan T (15), adalah kakak beradik, masing-masing di pekerjakan di dua Caffe yang berbeda. V bekerja di Caffe milik SU dan T bekerja di Caffe milik RY, sedangkan W bekerja di Caffe HU dan S bekerja di Caffe milik M.

Empat orang gadis tersebut, semuanya berasal dari Sulawesi Utara (Sulut), keempatnya di kirim lewat Kapal Penumpang dari Pelabuhan Manado Sulawesi Utara, menuju Pelabuhan Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, kemudian keempatnya di bawah ke Caffe remang-remang yang berlokasi di tanah dolong untuk bekerja.

V dan T keduanya ketika di wawancarai awak media membeberkan semuanya. Mereka mengaku masih di bawah umur dan saat ini bekerja di Caffe remang-remang yang berlokasi di tanah dolong.

“Torang (kita) tau noh kalo torang (kita) masih di bawah umur dan torang (kita) di kasi tau kalo kerja di cafe di falabisahaya depe premi (upah) besar, baginilah bagitulah, pokoknya sadap dang mo dengar (Bagus di dengar), makanya torang (kita), mau karena cepat dapat uang.
Terus yang ajak dan yang beritau itu namanya Ega, anak buahnya bos Caffe”, ungkap mereka.

Namun, dari hasil penelusuran awak media, terungkap bahwa kakak beradik V dan T awalnya bekerja di Caffe yang sama yakni Caffe milik SU. Namun sekarang T sudah di pindahkan ke Cafe RY dengan jaminan RY harus membayar ganti rugi ke SU dengan nilai Transaksi sebesar Rp. 5.000.000.

Keempat gadis tersebut di pekerjakan oleh para pemilik Caffe sebagai pelayan yang melayani tamu hidung belang bahkan hingga sampai melakukan praktek prostitusi, serta menjual minuman keras ( Miras ).

Terkait aturan pelarangan mempekerjakan anak di bawah umur, hal tersebut tentu saja sangat melanggar UU no 13 tahun 2003 mengenai ketenaga kerjaan. Tidak sepantasnya disitu anak-anak bekerja di lokasi yang sangat beresiko tinggi. Ancaman maksimum bagi pihak yang mempekerjakan anak, UU Ketenagakerjaan, adalah dua tahun sampai empat tahun dan atau ditambah denda Rp200 juta sampai Rp400 juta.

Sedangkan dalam kasus mempekerjakan anak di warung miras tadi, pelaku melanggar Pasal 76I UU Perlindungan Anak tentang larangan mengeksploitasi secara ekonomi maupun seksual. Ancaman hukuman maksimum sepuluh tahun penjara dan denda Rp200 juta. (fai)

About The Author

Timur Trans

See author's posts

Post Views: 695

Continue Reading

Previous: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Ini Himbauan Kadinkes Taliabu
Next: Damkar Kota Ternate Evakuasi Sarang Tawon Di Atap Rumah Warga

Related Stories

IMG_20250616_110655
  • Berita Utama
  • Halteng

Pimpin Apel Pagi, Wabup Halteng Tegaskan Kedisiplinan Pejabat

Timur Trans 16/06/2025
PT GSM Group (1)
  • Berita Utama
  • Kepsul

PT SGM Group Kembali Gelar Aksi Penanaman Pohon

Timur Trans 15/06/2025
Julkifli UMagap
  • Berita Utama
  • Politik

Fraksi PDIP Kecam Bupati Sula Boyong Puluhan Kades Ke Luar Negeri

Timur Trans 14/06/2025

Advertising

idt-size-300250-2
Advertising

Pos-pos Terbaru

  • Pimpin Apel Pagi, Wabup Halteng Tegaskan Kedisiplinan Pejabat
  • PT SGM Group Kembali Gelar Aksi Penanaman Pohon
  • Fraksi PDIP Kecam Bupati Sula Boyong Puluhan Kades Ke Luar Negeri
  • Resmi Dilantik Pengurus Baru KONI Halteng Masa Bhakti 2025-2029
  • Komunitas Biblel & DLH Halteng, Kolaborasi Tangani Sampah Plastik

Iklan Kabag Pemerintahan Halteng

WhatsApp Image 2025-05-29 at 12.29.13

PUSKESMAS JIKO, KECAMATAN MANDIOLI SELATAN UCAPKAN IDUL ADHA

WhatsApp Image 2025-06-05 at 14.56.32

Iklan STSQ Bupati danWakil Bupati Halteng

WhatsApp Image 2025-06-16 at 11.06.39

Sekretaris Komisi I DPRD Sula, Julkifli Umagap

WhatsApp Image 2025-05-26 at 17.18.49

Anggota Komisi I DPRD Sula, Amanah Upara

WhatsApp Image 2025-05-26 at 09.56.05

Iklan Kades Trans Modapuhi

TRANS MODAPUHI

Motorola

You may have missed

IMG_20250616_110655
  • Berita Utama
  • Halteng

Pimpin Apel Pagi, Wabup Halteng Tegaskan Kedisiplinan Pejabat

Timur Trans 16/06/2025
PT GSM Group (1)
  • Berita Utama
  • Kepsul

PT SGM Group Kembali Gelar Aksi Penanaman Pohon

Timur Trans 15/06/2025
Julkifli UMagap
  • Berita Utama
  • Politik

Fraksi PDIP Kecam Bupati Sula Boyong Puluhan Kades Ke Luar Negeri

Timur Trans 14/06/2025
IMG_20250614_112730
  • Berita Utama
  • Halteng

Resmi Dilantik Pengurus Baru KONI Halteng Masa Bhakti 2025-2029

Timur Trans 14/06/2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.