PT. TUB Diduga Melakukan Penyerobotan Lahan Masyarakat Adat Loloda

Transtimur.com~ PT. Tri Usaha Baru (TUB) yang beroperasi di dua wilayah yakni Loloda Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dan Loloda Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara diduga telah melakukan penyerobotan Lahan masyarakat adat.

Hal ini disampaikan Bangsawan Madapolo kerajaan Loloda, Yusman Dumade kepada transtimur.com, pekan kemarin mengatakan, bahwa perizinan penambangan PT. TUB di dua wilayah tersebut belum diberikan oleh pemerintah setempat guna mendorong/memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mediasi dengan pihak perusahaan agar dikonsultasikan terhadap kerajaan Loloda sebagai tuan tanah, baik itu Loloda Labupaten Halbar dan Loloda kabupaten Halut.

“di dua kabupaten tersebut ada 3 kecamatan yang memiliki kurang lebih 8 izin usaha pertambangan (IUP) baik itu tambang emas, tambang biji besi dan mangan,” kata Yusman.

Namun lanjut Yusman, ada beberapa laporan dari masyarakat adat Loloda khususnya desa Barataku dan desa Tosomolo bahwa hal tersebut sudah di adukan ke kolano Loloda Ternate bahwasanya PT. TUB lakukan penyerobotan lahan masyarakat, sambung Yusman.

Ia bilang ada pun informasi-informasi sebelumnya pada saat itu, bupati Dani Misi mengutus pejabat-pejabat untuk mediasi pembayaran lahan tetapi harga yang ditawarkan pihak perusahaan terlalu rendah.

“itu dia sampai anjlok sekitar 70-80 persen dari objek pajak dalam hal ini pembayaran hanya berapa ribu rupiah saja permeter,”jelasnya.

Sehingga pembayaran lahan yang tidak sesuai ditolak oleh masyarakat adat. tak hanya itu, pemerintah Dani Misi juga lakukan intimidasi kalau masyarakat tidak menjual lahanya sesuai dengan harga tersebut, pemerintah akan lakukan penyerobotan lahan dengan berdalilkan ketentuan yang di atur oleh pemerintah daerah, bebernya.

Selain itu, pihak kerajaan Loloda, merasa tersinggung karena masyarakat adat kami di intimidasi oleh pemerintah, pihaknya juga menegaskan harus ada sikap koperatif dari perusahaan yang masuk menambang di wilayah kerajaan Loloda dan kami tidak pernah mengusir pengusaha tambang yang masuk.

“kalau ada perusahaan yang masuk beriventasi itu silakan namun ada norma-norma/hak-hak masyarakat perlu di perhatikan jangan sampai terimajinal ( terpojokan) sampai saat ini pihak tambang belum pernah berkordinasi dengan pihak kerajaan,”ujar Yusman.

Dirinya mengharapkan kurang lebih delapan perusahaan yang ada di Loloda agar kiranya segera mungkin berkordinasi dengan kerajaan Loloda terkait lahan masyarakat adat, harap bangsawan madapolo kerajaan Loloda. (ril)