Transtimur.com – Presidium Korps Alumni HMI (KAHMI), Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, Mustakim La Dee, mendesak Polres Kepulauan Sula, segera menangkap pelaku dugaan pengeroyokan terhadap wartawan Metro7.com, Biro Kepulauan Sula pada tanggal 14 Mei 2021.
Sebab, pelaku dugaan pegeroyokan yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula, hingga saat ini belum juga ditangkap.
 Presidium KAHMI Pulau Taliabu, Mustakim La Dee kepada awak media selasa (18/5/2021), mengatakan, Prinsipnya Pelaku pengeroyokan kepada wartawan harus di proses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, agar dapat memberikan efek jera kepada Pelaku, dan tidak mengulangi perbuatanya, karena tindakan pelaku sangat merugikan wartawan Metro7.co.id Biro Kepuluan Sula itu.
“wartawan dalam menjalankan tugas harus diberikan perlindungan hukum, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 UU 40 Tahun 1999 tentang pers yang berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum,”jelas Mustakim La Dee.
Maka dari it, Pensehat Hukum Media Online Transtimur.com ini mendesak pelaku yang melakukan kekerasan dan ancaman kepada wartawan wajib diproses secara hukum oleh Polres Kepulauan Sula, agar pelaku mendapatkan efek jera, sehingga pelaku tindak pidana terhadap wartawan tidak terulang kembali.
“Oleh karena itu, proses hukum segera dilakukan secepatnya oleh Polres Kepeluan Sula dan jangan diperhambat, dua alat bukti cukup hasil visum dan keterangan saksi-saksi pelaku dapat di tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” tutur pengacara muda asal Taliabu itu. (red)
Komentar