Transtimur.com – Kantor Komando Cadangan Satuan Komando Wilayah Taks Force Indonesia Garuda Macan Putih RI 1 Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, resmi ditutup.
Penutupan Kantor Organisasi Garuda Macan Putih RI 1 yang berlokasi di Desa Waiman, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kepulauan Sula, Senin (17/5/2021), Pukul 11.45 Wit, yang dihadiri oleh Kaban Kesbangpol, Sait Losen, Camat Sulabesi Tengah, Hasanudin Soamole, Kepala Desa Waiman, Personil Koramil 15-03/Sanana dan Babinsa Desa Waiman.
Berdasarkan data yang dikantongi media transtimur.com, menyebutkan, Kabana kesbangpol bersama rombongan telah melakukan pencabutan papan nama serta penutupan Kantor yang mengatasnamakan Komando Cadangan Satuan Komando Wilayah Taks Force Indonesia Garuda Macan Putih RI 1.
Kaban Kesbangpol Kepulauan Sula, Said Losen, menyampaikan kepada pemerintah Kecamatan Sulabesi Tengah dan Pemerintah Desa Waiman serta masyakarat yang menyaksikan bahwa Organisasi (Satuan Komando Wilayah Taks Force Indonesia Garuda Macan Putih RI 1) adalah organisasi yang tidak resmi atau Ilegal dan para pemimpin serta pengurusnya sudah diamankan oleh pihak yang berwajib untuk diproses hukum.
“Agar masyarakat jangan muda percaya dengan organisasi yang belum resmi serta belum memiliki integritas Legal dari Pemerintah khususnya Kesbangpol,”tutur Said.
Said mengatakan, Apabila ada organisasi yang lain yang dicurigai tidak Legal agar masyarakat melaporkan kepada pemerintah setempat atau Babinsa dan Babhinkamtibmas agar pihak berwajib segera melakukan tindakan sehingga tidak ada korban dan penipuan kepada masyarakat khususnya pemuda dan pemudi,tutup Said. (red)
Komentar