Transtimur.com – Soal kasus pengeroyokan salah satu wartawan metro7.co.id biro Sula, yakni La Ode Hizrat Kasim (korban), mulai Senin besok (17/5/2021), Polisi bakal periksa 4 orang saksi.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mangoli Barat, IPTU Abdurahim Umaternate, ketika dikonfirmasi wartawan diruang reserse Polsek Mangoli Barat, Minggu (16/5/2021).
“Sementara kasusnya kami sudah dalam tahap penyelidikan. Untuk korban atau pelapor sudah dilakukan berita acara interogasi, selanjutnya untuk saksi berdasarkan keterangan korban saksi yang ada disitu (TKP), tadi siang dari penyidik kami sudah interogasi, dan direncanakan besok ada 4 orang yang kita (polisi) undang untuk dimintai keterangan terkait dengan kejadian tersebut,” ungkap Abdurahim.
Selanjutnya, kata orang nomor satu di Polsek Mangoli Barat itu, kasus tersebut sementara dalam tahap penyelidikan.
“Intinya kasus ini tetap kami profesional, kasusnya sementara dalam tahap penyelidikan. Apabila dari hasil penyelidikan cukup alat bukti maka kami akan naik ke penyidikan,” ucapnya.
Disampaikan, apabila kasus tersebut lebih dari 2 orang, maka pelaku bisa dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Di juncto-kan dengan pasal 351 (KUHP) kasus penganiayaan. Namun apabila ada saksi atau bukti yang menyatakan 1 orang pelakunya berarti kita jerat dengan pasal 351 ayat 1 (KUHP),” terangnya.
Diduga dari kasus pengeroyokan terhadap jurnalis di Falabisahaya ini, berawal dari oknum pelaku yang mabuk minuman keras (miras), pada 2 hari lebaran Idul-fitri 2021.
Untuk itu, selaku Kapolsek di Mangoli Barat, Abdurahim mengimbau, kepada masyarakat di wilayah hukumnya, agar menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
“Demi terciptanya Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Mangoli Barat,”tutupnya. (fai)
Komentar