Polres Kepsul Didesak Tertibkan Praktek Judi Sabung Ayam di Mangoli Utara

Transtimur.com – Maraknya isu praktek terlarang yakni judi sabung ayam menjelang lebaran Idul Fitri di Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauaan Sula, membuat geram para Aktivis Muda.

Pasalanya, hal tersebut dianggap sebagai suatu kebiasaan oleh warga setempat, ketika tibanya waktu lebaran.

La Ode M. Havid, salah satu aktivis muda asal Mangoli Utara, pada Transtimur.com, Selasa (11/05/2021), menuturkan bahwa, setiap kali menjelang lebaran, isu sabung ayam dan batu tiga mulai di komandangkan.

“Sabung ayam itu kalau mau hari raya begini, orang sudah berikan informasi lokasinya,” ungkapnya.

Menurut informasi yang di himpun, lokasi praktek sabung ayam yang berkembang di tengah-tengah masyarakat sekitar yakni di Desa Pelita dan Desa Leko Kadai tepatnya di Sanggalab, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula.

“Bukan hanya itu, praktek perjudian yang di gelar bukan hanya judi sabung ayam, tapi sekaligus di barengi dengan praktek judi batu tiga”, ucapnya.

Namun, lanjut dia, anehnya praktek haram tersebut di anggap seperti hal biasa yang di gelar setiap lebaran. Padahal, suda jelas bahwa praktek tersebut di larang oleh Negara maupun Agama, bebernya.

Berdasarkan hal tersebut praktek sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana. Seperti yang tertuang dalam UU Perjudian No. 7 Tahun 1974 menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.

Mewakili para pemuda, Havid, memberikan ultimatum pada pihak Kepolisian setempat agar dapat menertibkan praktek terlarang tersebut.

Maka dari itu, saya berharap pihak aparat dalam hal ini Polres Kepulauaan Sula, agar dapat membijaki hal ini, jangan tutup mata, tindak tegas para pelaku, agar menjadi efek jera sehingga praktek terlarang ini dapat di musnahkan, tutur dia.(red)

Komentar