Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Cakades Pastabulu

Transtimur.com – Proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Desa Pastabulu, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula, pagi tadi sudah memasuki tahap penetapan dan pengundian nomor urut Calon Kepala Desa (Cakades),

Dalam agenda tersebut, dua orang calon kepala desa yang mengikuti pilkades kali ini, pagi tadi telah memastikan no surutnya. Untuk Cakades, Samiun Betawi, mendapatkan no urut 1, sedangkan Cakades Jenny Bolang SE, mendapatkan no urut 2.

Ketua Panitia Pilkades, Masita Buton, dalam agenda tersebut menyampaikan, bahwa setelah usai pencabutan no urut, Cakades masih akan mengikuti tahap kampanye sebelum akhirnya akan dipilih oleh masyarakat pada Kamis 29 April 2021.

“Setelah pengundian nomor urut, para calon kades akan diberi waktu 8 hari berkampanye sesuai jadwal yang telah ditentukan”, ucap Masita.

Lanjut dia, untuk proses tahapan kampanye, kami akan menjadwalkan waktunya selama empat hari untuk Cakades berkampanye, tutur Marni.

“Tapi nanti kami akan koordinasi lagi dengan panitia kabupaten terkait tata cara penyampaian visi-misi dari masing-masing Cakades,” jelas Marni saat rapat pleno penetapan di Kantor Desa Pastabulu, Kamis (22/04)

Terpisah, Jenny Bolang, sebagai perwakilan dari Cakades ketika di wawancarai meminta, agar simpatisan dan pendukung selalu menjaga etika komunikasi antar sesama.

“Para pendukung dan simpatisan tetap menjaga etika berkomunikasi, jangan sampai saling menyinggung dan menjatuhkan”, kata dia.

Calon Kades no urut dua itu juga mengajak seluruh masyarakat agar menjaga suasana pilkades dengan tertib, aman dan damai.

“Buang ego kita, agar ke depan siapapun yang terpilih bisa membangun Desa Pastabulu menjadi lebih baik,” tegasnya.(tex)

Komentar