Transtimur.com – Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Merupakan Progragram Peningkatan Kualitas dari Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi Rumah Layak Huni (RLH), program ini merupakan Program dari Kementrian PUPR, Direktorat Jendral Perumahan, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku, Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Maluku Utara.
Program yang tertera saat ini bertempat di Kabupaten Pulau Taliabu. Di kabupaten Pulau Taliabu ada 4 Desa yg menjadi sasaran untuk Program BSPS 2021 yaitu Desa Ufung, Kawalo, Holbota, dan Pancoran.
Koordinator Kabupaten (KORKAB) Pulau Taliabu Program BSPS, Tri Rizkal Warang, ketika dikonfirmasi menuturkan bahwa, tahapan-tahapan rembuk dalam program tersebut telah di laksanakan oleh Tim BSPS Pulau Taliabu, mulai dari Rembuk Sosialisasi, Hasil Verifikasi, sampai pada Pembentukan Kelompok Penerima Bantuan KPB,
“Dari hasil Kegiatan Tersebut Masyarakat mulai paham tentang Program BSPS dan Masyarakat sangat berterimakasih karna dari program ini masyarakat merasa sangat terbantukan” tutur Ikal sapaan akrabnya, Jum’at (02/04).
Kata dia (Ikal), kriteria untuk mendapatkan bantuan Bedah Rumah ini yakni, tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas (sertifikat), belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni, belum pernah memperoleh BSPS, dan berpenghasilan rendah.
“Dri hasil sosialisasi masyarakat mulai paham dengan alur pendataan sampai pada berujung dengan keluarnya nama nama calon menerima bantuan”, ucap Ikal.
Ikal juga menuturkan, alhamdulillah dari lewat sosialisasi itu pula, tanggapan dari masyarakat mengenai alur sosialisasi program tersebut sangat baik.
“Masyarakat juga berterimakasi kepada Bapak Bupati, Dinas Perkim, dan Pemerintah Desa yg telah mengusulkan nama-nama mereka untuk di perhatikan sebagai penerima bantuan BSPS”, tutupnya.(red)
Komentar