Kabag Pemerintahan Bilang, Rekomendasi BPD Belo Tak Memenuhi Syarat

Transtimur.com – Rekomendasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Belo Kecamatan Taliabu Timur selatan, terkait pemberhentian Kepala Desa Belo, Irma liambana yang direkomendasikan oleh BPD sejak april 2020 lalu itu tidak memenuhi syarat pemberhentian.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu, Amrul Badal kepada pewarta, Rabu (31/03/2021). Amrul mengatakan bahwa, setelah dilakukan pengkajian atas rekomendasi BPD terkait pemberhentian Kepala Desa Belo, itu tidak memenuhi syarat untuk diberhentikan

“Kalau dia melakukan tindak pidana korupsi atau dijatuhi hukuman diatas 5 tahun penjara maka diberhentikan” ujar Amrul

Kemudian lanjut Amrul, pengunduran diri sebagaimana dikatakan oleh undang-undang desa, bisa diberhentikan bilamana Kepala Desa tersebut mengundurkan diri, namun menurut keterangan dari Kepala Desa Belo, Irma Liambana, bahwa dirinya menyatakan sikap pengunduran diri tersebut dalam keadaan terdesak karena didesak oleh forum rapat pada saat itu

“Kalau semua di Republik ini diatur seperti itu maka bukan hanya Kepala Desa, Presiden pun bisa didesak untuk diberhentikan” tuturnya

Menanggapi penjelasan Kabag Pemerintahan Pulau Taliabu terkait rekomendasi pemberhentian tersebut, Mulyadi Banapon salah satu warga Desa Belo saat dikonfirmasi Transtimur.com via Whatsapp pada Kamis (01/04/2021) mengatakan sesunguhnya tidak ada satu pun peserta rapat yang mendesak kepala Desa Belo untuk mengundurkan diri.

Selain itu, rapat yang digelar adalah bertujuan agar pemerintah Desa Belo dapat memberikan penjelasan atau klarifikasi soal dugaan penggelapan angaran (Korupsi) Angaran Desa yg terjabarkan pada beberapa item kegiatan yg tidak terrealisasi, namun saat di minta penjelasan Kepala Desa Belo Irma Liambana dan jajarannya tidak dapat memberikan penjelasan di depan masyarakat yg hadir pada forum rapat ketika itu,  sehingga peserta rapat terus mendesak untuk mempertangung jawabkan angaran tersebut.

“untuk menutupi kebobrokan kinerjanya maka kepala desa menyampaikan stetmen pengunduran diri di depan peserta rapat, sikap tersebut adalah murni ketidakmampuan Kepala Desa dalam memberikan penjelasan pengelolaan anggaran” tegas lelaki yang akrab disapa Yadi itu

Harus di ketahui lanjut Yadi, rapat itu forumnya resmi dan dihadiri oleh sebagian besar masyarakat Desa Belo, Ketua BPD dan angota. didepan forum, Kepala Desa Irma Liambana meminta ke ketua BPD untuk menyiapkan administrasi pengunduran dirinya, hal ini terjadi di forum rapat resmi jadi kalau di bilang tidak memenuhi syarat apanya yg tidak memenuhi syarat, dan kalau meminta keterangan jangan cuma minta keterangan dari Kepala Desa,  pastilah beliau membela diri,  minta keterangan harus dari berbagai pihak sehingga informasinya akurat

“masa cuma Kepala Desa yang di mintai keterangan lalu itu di jadikan sandaran, pengambilan keputusan ini tidak adil Kabag Pemerintahan harusnya lebih paham soal yg begini” jelasnya.(uly)