Transtimur.com. Mantan Kepala Desa (Kades) Gemaf Kecamatan Weda Utara kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) propinsi maluku utara (Malut), menolak keras pemindahan jalan propinsi dari jembatan baru menuju gemaf yang akan dilakukan PT. IWIP. pasalnya jalan tersebut diduga untuk kepentingan perusahaan bukan masyarakat desa.
Mantan kades Gemaf, Konstatein Margamanikome, kepada transtimur.com, selasa (30/3/2021) mengatakan, dirinya mewakili masyarakat Gemaf menolak rencana pemindahan jalan propinsi yang akan dilakukan PT.Iwip pasalnya jalan tersebut adalah satu-satunya jalan yang biasa mereka gunakan saat melakukan pengurusan dari gemaf ke weda ibu kota kabupaten Halteng.
Lanjutnya, pemindahan jalan tersebut tidak pernah di sosialisasikan dari perusahaan terhadap pemerintah desanya”.
“otomatis lautan akan ditimbun, itu akan menjadi jalan aktifitas perusahaan dan akan berdampak kepada warga desa gemaf”.
Menurutnya, kalau bisa jalan yang menuju di desa gemaf jangan dipindahkan ke tempat lain, walaupun areal jalan tersebut perusahaan sudah bebaskan, sebab kalau dipindahkan jelas itu akan memperluas areal aktifitas perusahaan untuk menampung OR dipinggir pantai,tegasnya.
“Maksud dari perusahaan agar kapal mereka tinggal sandar untuk pemuatan OR, jalan tersebut akan digunakan kepentingan perusahaan, cukup jalan dari bandara menuju jembatan baru yang sudah dipindahkan”.
Sembari ia menambahkan, sebab tidak lama lagi akan dilakukan tender jalan oleh pemerintah, kalau jalan dipindahkan kapan lagi jalan akan dilakukan pengaspalan, karena beralaskan perusahaan masih mau memakai jalan,” pertanyaanya mana yang dipentingkan perusahaan atau masyarakat.
Dirinya mengharapkan kepada pemerintah agar jalan yang menuju desanya agar tidak dipindahkan pasalnya pantai sering digunakan masyarakat untuk refresing dan memancing ikan dan itu akan berdampak kepada nelayan, harap konstatein.(Abril).