Transtimur.com– Melalui Tim kuasa hukcccum, pasangan Calon walikota dan wakil walikota Jasri Soleman- Jasri Usman(TULUS) melakukan konferensi pers di hotel Sahid Bela Ternate, Propinsi Maluku Utara.
Berdasarkan nomor 55/PHP. Kota-XIX/2020, menyampaikan kepada publik atas sengketa pemilihan walikota/wakil walikota (pilwako) Ternate yang di ajukan ke Mahkama Konstitusi (MK) tentang putusan suara terbanyak.
Tim kuasa hukum paslon Tulus Fahruddin melalui konferensi pers kepada beberapa media, Senin (22/3/2021) mengatakan, pihaknya dari tim kuasa hukum Tulus menyampaikan kepada publik bahwa setelah proses persidangan putusan MK berdasarkan perkara No.55/PHP.kota-XIX/2020 telah memutuskan menolak gugatan paslon nomor urut 3 Muhammad Hasan Bay- Asgar Saleh (MHB-GAS).
Lanjut Fahruddin, bahwa surat keputusan yang dikeluarkan dari komisi pemilihan umum( KPU) kota Ternate tentang hasil suara terbanyak ,ini tetap mempunyai hukum yang mengikat dan tidak ada perubahan.
Menurutnya, secara hukum pasangan Tulus telah terpilih secara hukum sebagai walikota dan wakil walikota Ternate, periode 2021-2026, jadi, proses sengketa pilwako di Ternate sudah selesai.
Bahwa keputusan MK menolak semua dalil permohonan yang di ajukan paslon No. urut 3 Muhammad Hasan Bay- Asgar Saleh (MHB-GAS), dirinya sebagai tim kuasa hukum Tulus berterima kasih kepada partai koalisi dalam hal ini partai Nasdem, partai PKB, partai Garuda, tim pemenangan dan pendukung Tulus.
Selain itu pihaknya juga menyampaikan kepada partisan jangan melakukan konvoi atau arak-arakan di jalan yang dapat terjadi kerumanan hingga mengganggu arus lalu lintas, harap fahruddin (Abril)
Komentar