MHB-GAS, Legowo Atas Putusan MK dan Mengajak Masyarakat Dukung TULUS 

Transtimur.com– pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Muhammad Hasan Bay -Asgar Saleh (MHB-GAS) Menerima Putusan Mahkama Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020.

Sesuai dengan putusan MK, terkait sengketa pemilihan walikota/wakil walikota Ternate, tidak ada lagi opsi gugatan dan sebagainya, pihaknya terima putusan tersebut dan Tauhid Soleman-Jasri Usman (Tulus) sebagai  Pemimpin dikota Ternate.

Hal ini diungkapkan Calon Wakil Walikota Ternate, nomor urut 3 Asgar Saleh saat dikonfirmasi Transtimur.com, senin (22/3/2021) dikediamanya.

Sama-sama kandidat yang bertarung di pilwako, pihaknya dengan kesungguhan hati mengucapkan selamat atas terpilihnya pasangan Tulus, semoga proses pelantikan nantinya lancar tanpa ada kendala, kata Asgar.

Ia mengajak pendukungnya kususnya masyarakat kota Ternate agar mendukung dan memberikan masukan dalam mengawal kepimpinan Tauhid Soleman- Jasri Usman untuk pembangunan kedepan yang lebih baik.

Menrutunya, pasangan Tulus mempunyai kapasitas sebagai pemimpin.

“beliau akan lebih terbuka dan bisa mengakomodir kepentingan masyarakat dengan kesungguhan”,jelas dia.

Selain itu, ia juga tetap menerima keputusan MK karena ujung dari demokrasi Indonesia ada disana (MK) tutupnya.(Abril)

Komentar