Baznas Gelar Sosialisasi Zakat, Infaq, Sadaqah, Ke Warga KKSS Sula

Transtimur.com– Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utaram Ramli Hi. Sade telah mengundang Wakil ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Hi. Salim Bahanan untuk gelar sosialisas, Zakat, Infaq, Sadaqah di seluruh warga KKSS Kepulauan Sula.

“Saya selaku ketua KKSS Periode 2015-2020, mengundang pak Haji Salim selaku wakil Ketua Basnaz Sula, untuk melakukan sosialiasi Zakat, Infaq, sadaqah  di kegiatan Musda Ke-II KKSS malam ini,”jelas Ramli yang juga wakil Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Sula.

Wakil Ketua Baznas Kepulauan Sula, Hi. Salim Bahnan, menyampaikan, pihaknya meminta waktu panitia Musda Ke-II KKSS Sula, untuk melakukan sosialiasi badan amil zakat kepada masayarakat muslim atau warga KKSS muslim yang sudah wajib zakat, infaq dan sadaqah diharuskan mengeluarkan zakat, kata Wakil ketua Basnaz Sula, Hi. Salim Bahnan, kepada media ini Sabtu (20/3/2021)

Menurutnya, zakat ini disandingkan dengan sholat warga muslim yang sudah sholat tapi tidak mengeluarkan zakat itu sama saja karena sholatnya tidak akan diterima dan ini dijelaskan dalam al,quran,katanya.

“syarat-syarat orang yang wajib mengeluarkan zakat, misalnya,dia (orang red) sudah punya harta seperti emas diatas 85 gram dihitungkan dengan harga sekrang berarti sudah sekitar Rp 85 juta, maka harus keluarkan zakat minimal 2,5 persen,”jelas, Salim.

Salim mengatakan, bagi warga muslim yang memiliki harta diatas Rp 85 juta, maka dia sudah wajib mengeluarkan zakat, karena pada saat sholat, doa nya tidak diterima, Allah tidak mengabulkan Do,a nya.

“jadi kami sosialisasi terutama pada pedagang atau pengusaha ini, kan mereka mampu untuk mengeluarkan zakat tapi mereka kan belum tau. Minimal harta yang dikeluarkan berapa, kemudian disalurkan kemana,”tuturnya.

Selain itu, mengenai 8 Asnaf yang menerima manfaat zakat berdasarkan surat At-Taubah ayat 60:

  1. Fakir; Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin; Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil; Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mu’allaf; Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Hamba sahaya; Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin; Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah; Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnus Sabil; Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.(red)

 

Komentar