Pilkades Serentak Tanpa Polusi

Transtimur.com -Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang semula dijadwalkan terselenggara pada 2020 ditunda hingga setelah pelaksaaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020.

Alasan penundaan jelas termaktub dalam Surat bernomor 141/2577/SJ yang ditanda tangani Menteri Dalam Negeri dan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang diperpanjang dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 atas arahan presiden.

Keputusan yang didasarkan pada situasi bencana non-alam pandemi COVID-19 di ambil dengan upaya untuk mencegah potensi penularan yang diakibatkan oleh pelaksanaan tanpa protokol kesehatan yang ketat.

Beberapa alasan diatas menggambarkan bahwa PILKADES ditengah pandemi COVID-19 penting dan wajib dilengkapi dengan regulasi yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol COVID-19 seperti halnya pada Pilkada serentak 2020.

Oleh karnanya, kepala daerah (bupati/walikota) berkewajiban untuk menunda Pelaksaanaan Pilkades dengan berbagai pertimbangan baik secara normatif dan sosiologis sesuai kondisi didaerah.

Pilkades secara normatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang Pemilihan Kepala Desa.

Kemendagri juga mengeluarkan peraturan revisi agar pelaksanaan pilkades dilaksanakan setelah pilkada dengan mengambil konsep penerapan protokol kesehatan. (Permendagri Nomor 72 tahun 2020).

KEWENANGAN PELAKSANAAN PILKADES .!

Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan kepala desa secara bergelombang diatur dengan peraturan bupati, sehingga terkait penetapan waktu pelaksanaan maupun penundaan adalah menjadi kewenangan kepala daerah bupati/walikota.

Hal ini disebutkan pada pasal 4 Permendagri NO.65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No. 112 Tahun 2014 Tentang PILKADES:

1. Pemilihan kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan kepala Desa di wilayah kabupaten/kota;
b. kemampuan keuangan daerah ; dan/atau
c. ketersediaan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat kepala Desa.
2. Pemilihan kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Interval waktu pemilihan kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.

Dengan menerapkan Protokol Kesehatan dan Kesiapan Regulasi Teknis maka, Keputusan Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak menjadi kewenangan penuh Kepala Daerah (Bupati/Walikota).

PILKADES SERENTAK 2021 KEPSUL

Kabupaten kepulauan sula adalah salah satu dari sekian daerah yang menunda pelaksanaan Pilkades serentak 2020 dan melaksanakan pemilihan Bupati/wakil bupati pada pilkada serentak 9 desember 2020.

Dan Tahun 2021 saat ini
merupakan momentum yang tepat (versi) pemerintah daerah dalam menggelar Pilkades serentak di kepulauan sula.
Dinamika pun berlanjut, dengan adanya Desakan oleh fraksi di DPRD Kepsul untuk menunda hajatan 6 tahunan yang kini menjadi wacana hangat dipermukaan publik.

Ada 3 alasan teknis Penundaan versi Fraksi di DPRD:
1. Pemutakhiran Data (DPS, DPTb & DPT)
2. Pencairan ADD pertengahan April 2021
3. Jadwal Bimtek Panitia Pilkades

Sejauh mata memandang, belum ada landasan obyektif-normatif yang bisa menjadi pertimbangan Pemda dalam menunda pelaksanaan Pilkades serentak yang progresnya sedang berjalan (on the track).

Hampir alasan yang disampaikan oleh fraksi dari wakil rakyat tersebut belum terlihat pembuktian yang diselaraskan dengan dalil normatif misalnya:
1. Berapa jumlah desa yang belum ada kesiapan baik dari sisi teknis dan tahapannya
2. Apa saja saja kendala panitia penyelenggara baik dari sisi penganggaran dan pelaksanaanya
3. Bagaimana kinerja komisi I DPRD dan mitra kerja (Dinas PMD & Bagian Pemerintahan setda) selama ini.

Alasan-alasan ini harus terkonfirmasi dengan landasan norma yang komperhensif dan terjanggunjawabkan secara kelembagaan sebagai wakil rakyat agar publik tidak menilai Suara Penundaan hanya isapan jempol belaka tanpa jawaban yang kongkret.

Pilkades adalah hajatan demokrasi rakyat didesa yang sejatinya perlu mendapat perhatian secara mutlak oleh semua stakeholder agar proses pelaksanaanya tetap konsisten pada koridor dan mekanisme regulasi.

Mari berikan pencerahan kepada publik serta menjaga kesucian demokrasi masyarakat desa tanpa desas-desus polusi agar pelaksanaan Pilkades sebagai Sarana Daulat Rakyat didesa dapat berjalan Aman, Jujur dan Adil.

Oleh: Risman Tidore

Komentar