Transtimur.com- Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, tidak akan memberi ruang bagi mantan Kepala Desa dan Kepala Desa (Kades) yang kembali mencalonkan diri di Pilkades serentak 2021.
Hal ini diungkapkan Kapala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan setda Kepulauan Sula, Aswin Soamole saat ditemui di halaman kantor DPRD Kepsul belum lama ini.
Aswin bilang mantan Kades dan Kades yang sedang mengambil cuti yang kembali mencalonkan diri tidak ada lagi ruang untuk terpilih kembali. Apa bila, ada masalah temuan di Inspektorar Kepsul.
“Mantan-mantan Kades maupun Kades yang sekarang menjabat yang mau maju lagi berarti minimal minta rekomendasi dari Inspektorat supaya dong (mereka red) punya kasus-kasus maksudnya sudah pernah tersandung masalah-masalah korupsi jangan diberi ruang untuk dong (mereka red) maju lagi, pada saat sekrening maupun seleksi berkas di Kabupaten,”jelas Aswin.(red)
Komentar