Transtimur.com– Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara, Kamis (18/03/2021) menggelar rapat pleno terbuka terkait pemuktahiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021.
Rapat yang berlangsung di Kantor KPU Pulau Taliabu itu, KPU berencana melakukan perubahan elemen data pemilih tahun 2021 lantaran sering terjadi kesalahan dalam data pemilih.
“Dan ini KPU akan terus berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil, untuk menuju data pemilih yang berkualitas,” ungkap Ketua Devisi Data, Aksa Puko diruangan kerjanya.
Selain itu, masih ada beberapa poin yang menjadi tujuan KPU dalam melakukan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan tersebut diantaranya, pertama memperbaharui data pemilih seperti pemilih baru, kedua, orang yang belum terdaftar di daftar pemilih, yang ketiga pemilih yang sudah tidak memenuhi sarat atau meninggal dunia.
“Namun dari empat poin tersebut, yang menjadi fokus kita yaitu melakukan perubahan data elemen pemilih, olehnya itu dalam satu bulan KPU akan melakukan koordinasi dengan Dukcapil, dan koordinasi itu sudah berjalan mulai tahun ini, sekarang sudah sebanyak 36 orang yang melakukan perekaman e-KTP,” bebernya.
Pihaknya berharap dengan langkah ini, kemungkinan terjadinya kesalahan pada Pilkada yang akan datang sangat kecil.
“Kemudian KPU juga akan menyiapkan form bagi masyarakat yang melakukan perekaman e-KTP, atau merubah elemen data yang bersangkutan, baru KPU dan orang yang bersangkutan ke Dukcapil,” jelasnya.
Selain itu KPU juga menemukan pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pilkada 2020 kemarin sebanyak 1480 orang (uly).
Komentar