Transtimur.Com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan segera menggelar sidang kode etik terhadap Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, untuk menghadap majelis Virtual DKPP melalui aplikasi zoom.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggelar persidangan kode etik tersebut pada hari Jumat (19/03/2021) untuk perkara Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dengan registrasi perkara Nomor. 01-PKE-DKPP/I/2021. Sidang tersebut akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB – pukul 11.00 WIB.
Sidang yang akan digelar pada pekan depan itu adalah sidang terkait kode etik untuk perkara Bawaslu Kab. Pulau Taliabu dengan Nomor Registrasi 01-PKE-PKPP-/I/2021, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik BAWASLUÂ dengan Nomor Pengaduan : 218-P/L-DKPP/XI/2020 dan yang menjadi pengadu atau pelapor ialah Muhaimin Syarif- Syafaruddin Mohalisi dan memberi kuasa kepada Mustakim La Dee, dan selaku teradu atau terlapor ialah Adidas La Tea, Mohtar Tidore, dan Lylian.
Saat media konfirmasi melalui via pesan WhatsApp Jumat, (12/03/2021) Mustakim La Dee selaku kuasa Hukum menjelaskan bahwa “sebagai Kuasa Pengadu kami telah siap, untuk menghadiri persidangan dengan agenda persidangan mendengarkan pokok pengaduan pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi”. Ungkapnya
Lebih lanjut mustakim mengatakan, Sebagai Pengadu akan kami buktikan bahwa para teradu sangat tidak profesional dalam penanganan laporan-laporan yang dilaporkan Pengadu sesuai dengan dalil-dalil pengadu yang telah di sampaikan pada pengaduan pengadu tanggal 20 November 2020 lalu. tutupnya (uly)
Komentar