Transtimur.com – Dinas pariwisata Kota Ternate, Propinsi Maluku Utara melaksanakan sosialisasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang berlangsung di lantai 6 ruang Aula Muara Hotel Ternate.
TDUP wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata seperti jasa usaha perjalanan wisata, penyediaan akomodasi, jasa penyediaan makanan/minuman dan beberapa usaha lainnya.
Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan sosialiasi tersebut adalah, Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan izin, Kabid Kesehatan Kota Ternate, Kabid tataruang dan izin membangun bangunan (IMB) dan kabid perizinan Dinas lingkungan hidup.
Kepala Dinas pariwisata Rizal Marsaoly saat diwawancarai sejumlah awak media, Rabu (10/3/2021) usai kegiatan sosialisasi. Ia mengatakan, hari ini pihaknya lakukan sosialisasi TDUP. ini akan menjadi dasar karena selama ini ada beberapa tempat usaha yang belum mengantongi izin, seperti resto, kafe, rumah makan dan tempat lainnya.
“Dengan program kebersihan kesehatan, keamanan dan ramah lingkungan (K3RL/CHSE) masa pandemi harus dijaga karena merupakan instrumen pengendalian TDUP, karena protokol kesehatan (Prokes) merupakan aturan pemerintah dan domain pariwisatanya ada situ,”kata Rizal.
“sebelum izin TDUP keluar, 4 organisasi perangkat daerah (OPD) ini yang menjadi domain dilapangan. tahapan itu yang harus dilalui,”jelasnya.
Ia pertanyakan kepada peserta, apa yang menjadi kendala di lapangan sehingga mereka tidak mengurus izin, jawaban peserta sosialiasi bahwa ada yang tidak memiliki IMB, sertifikat dan izin layak sehat. salah satu dari empat syarat itu mereka tidak miliki.
“Kegatan sosialiasi yang dihadiri pemilik Hotel, restoran, Kafe, rumah makan dan usaha parawisata tersebut ini, saya berharap selesai sosialisasi ini pelaku usaha pariwisata yang belum mengantongi izin kiranya mulai besok dan seterusnya untuk lakukan kepungurusan di PTSP untuk dapatkan izin TDUP, harap kadis,”harapnya.(Abril)
Komentar