Dalam Waktu Dekat, Anggaran Pihak Ketiga di Kota Ternate Cair

Transtimur.com – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Propinsi Maluku Utara (Malut) akal mencairkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum DAU) Tahun Anggaran TA) 2020., Kamis (4/3/2021).

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPKAD Kota Ternate, Taufik Jauhar saat dikonfirmasi transtimur.com, diruang kerjanya, menygatakan kendalah pencairan DAK dan DAU diahir Tahun 2020 kendala karena anggaran tak lagi cukup untuk melakukan pencairan anggaran pihak ke tiga (Kontraktor).

“Dananya tidak mampu ditransfer oleh pemerintah Propinsi Malut melalalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak memenuhi target yang sudah ditetapkan di akhir tahun yakni Bulan Desember.,”jelasnya.

Lanjut Taufik, target pencapaian PAD yang tidak memenuhi itu sangat berdampak pada belanja Daerah diahir Tahun 2020. Salah satu yang tidak tercapai PAD dengan maksud adalah DAK dan DAU dan Lainnya. Kendala demikian, pihaknya telah berupaya melakukan pencairan sebagaian sesuai permintaan Organisasi Perangkan Daerah OPD).

Taufik bilang, pencairan dana tergantung dari permintaan OPD, kalau mereka tidak mengajukan pengusulan maka dirinya tidak akan lakukan pencairan anggaran karena harus berpedoman pada prosedur administrasi yang di ikuti.

“Hampir semua kegiatan OPD yang dilakukan pihak ketiga kami langsung melakukan pembayaran langsung ke rekening pihak ketiga tidak leagi melalui Dinas terkait. Dana tahun kemarin sudah siap untuk dicairkan,”tuturnya.

Disisi lain, proses pembayaran tertunda di sebabkan oleh perubahan Sistim Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tanpa dilakukan sosialisasi tetapi saat ini aplikasi tersebut sudah diterapkan. pasalnya, aplikasi SIPD tidak digunakan maka pihaknya yang akan menanggung konsekwensi berupa sansi dari Pemerintah Pusat. pihaknya juga terus melakukan komunikasi dengan Kemendagri terkait SIPD,tututpnya. (Abril)

Komentar