Puluhan Buruh PT.Capitol Casagro Demo Di Kantor Bupati Halut, Ini Tuntutannya

Transtimur.com – Puluhan karyawan PT.KSO Capitol Casagro siang tadi menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara, Senin (01/03/2021).

Aksi tersebut dengan tujuan mendesak pihak Pemerintah Halmahera Utara segera mengambil sikap tegas terhadap PT.KSO untuk memberikan legalitas pada semua karyawannya.

Kordinator aksi, Irwan Sadik, pada media ini menyampaikan bahwa, suda sejak lama perusahaan beroperasi, akan tetap menuai banyak polemic, diantaranya adalah tidak adanya legalitas para karyawan.

“Kami menduga ada kerjasama antara PT.Yabes Plantation Internasional dan PT.KSO atas pengabaian kerjasama dengan para karyawan (buruh), didalam perusahan lewat kontrak kerja perusahan dan karyawan pada tanggal 22 september 2020 lalu”, ungkapnya.

Kata dia (Irwan), perusahan juga membuat kebijakan untuk merubah manejmen tanpa ada kejelasan, sehingga legalitas formil dari kedua belapihak yakni, pihak perusahan dan karyawan tidak memiliki kejelasan. Hal inipun akan berdampak pada para karyawan, karna sistem pekerjaan yang suda tidak lagi sesuai dengan prosedur ketenaga kerjaan.

Bahkan, lanjut dia, atas kesepakatan perjanjian kerja waktu tersebut No. 002/Galela/ PKWT- Humas /IX /2020 pada tanggal 22 September 2020 pihak perusahaan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tobelo dengan dalil kesepakatan tersebut batal demi hukum karena status manager pada saat itu hanya sebagai karyawan percobaan.

Gugatan perusahaan terhadap oknum karyawan tergugat 2 adalah Rajiman sainur dalam pokok perkara menghukum kepada karyawan untuk mengganti kerugian secara tunai kepada perusahaan sebesar Rp 13.750.00 -( tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan rincian, upah gaji sebulan Rp 2.750.000 selama lima kalau totalkan 13.750.000 -( tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) dan menghukum oknum karyawan membayar uang secara paksa 1.000.000- ( satu juta rupiah) perhari apabila tidak memenuhi isi putusan perkara.

Hal ini membuktikan bahwa perilaku perusahaan tersebut, mengancam serta menghukum pekerja atau karyawan hingga menggugat ke pengadilan, ini menunjukkan ketidak nyamanan karyawan terhadap perusahaan. Padahal UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjelaskan dalam bab IX hubungan kerja pasal 50 hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dengan pihak pekerja atau buruh, cakapnya.

Sesuai aturan, perusahaan dan HRD wajib memahami, menerapkan, dan memastikan bahwa pengelolaan karyawan berjalan legal dan sesuai UU Ketenagakerjaan. Ketika ada perubahan mengenai UU Ketenagakerjaan, perusahaan dan HRD juga harus memahami bagaimana perubahan tersebut berpengaruh. Para praktisi HR memang dituntut untuk mengetahui dan memahami informasi terbaru seputar dunia HR dan peraturan dan UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Itulah sebabnya urusan pengelolaan karyawan harus berlandaskan keabsahan atau legalitas.

Karna bila perusahaan dan HRD menjalankan pengelolaan karyawan menyalahi aturan dan UU Ketenagakerjaan, sanksi atau hukuman akan menanti. Ada dua jenis sanksi yang dapat dijatuhkan apabila perusahaan melakukan pelanggaran, yaitu: Sangsi adminstrasi dan dan sangsi pidana.

Makadari itu, aksi ini dilatar belakangi dengan tujuan atara lain:
1. PT.Capitol Casagro segera memperjelas status perusahaan, sistem pekerja dan kontrak kerja.
2. Pemda Halut harus segera menyelesaikan masalah karyawan dengan pihak perusahaan dalam hal ini PT.Capitol Casago.
3. DPRD segera memediasi baik dari pihak perusahaan, karyawan, dan pemda terkait polemik karyawan/buru PT.Copitol
4. DPRD harus mengambil sikap tegas terkait polemik karyawan dan pihak PT.Copitol
5. Jika tuntutan tersebut tidak di realisasi, maka kami akan menghentikan aktivitas perusahan sampai masalah ini selesai.(Can)

Komentar