Transtimur.com –Beasiswa Prestasi dan beasiswa tidak mampu menanti calon mahasiswa Poltekes Ternate, Provinsi Maluku Utara. pasalnya, persyaratan untuk calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan dengan melengkapi berkas sebaga syarat yang sudah ditentukan.
Intinya daftrarkan diri dulu ke poltekes dan setelah terdaftar sebagai mahasiswa baru. mahasiswa keluarga miskin mengajukan permohonan dengan melengkapi berkas sebagai syarat administrasi yang sudah ditentukan,”kata wakil Direktur (Wadir) III Poltekes Ternate, Sahnawi Marsaoly saat ditemui transtimur.com di ruang kerjanya belum lama ini.
Lanjutnya, syarat untuk mndapat mendapatkan beasiswa bagi calon mahasiswa kurang mampu yakni foto rumah, surat keterangan tidak mampu dari Desa atau kelurahan yang punya kewenangan menanda tangan. kemudian berkas tersebut diajukan ke Program Studi (Prodi) untuk diseleksi. kemudian, Prodi melanjutkan ke rektorat untuk diumumkan nama-nama yang lolos dalam penerima beasiswa kurang mampu.
“Penerima beasiswa kurang mampu atau miskin yang disiapkan sebanyak 10 persen disetiap jurusan dengan nominal uang yang diterima semua angkatan sama yang pencairan dilakukan per smester, didalamnya ada Sumbangan Pembayaran Pendidikan (SPP) ditambahkan lagi biaya buku,”jelasnya
Beasiswa tersebut diterima dari awal semester hingga ahir semester akan tetapi, apa bila yang berangkutan cuti kuliah maka beasiswa tersebut dialihkan ke mahasiswa keluarga miskin lain dan penerima sebelumnya pun tak lagi menerimanya.
Sedangkan, besaran nilai Beasiswa bagi mahasiswa berprestasi berprestasi sama dengan beasiswa miskin yakni biaya SPP dan ditambah biaya buku. salah satu peprsyaratabn bagi mahasiswa berprestasi harus mendapat nilai Indeks Prestasi kumulatif (IPK) 3,5.
“Sistim seleksinya dari Prodi kemudian prodi melanjutkan ke Rektorat untuk dikroscek kembali dan mahasiswa yang dipastikan dapat beasiswa maka yang bersangkutan akan membuat rekening dan bendahara akan transfer ke rekening masing-masing,” tuturnya.
Terkait dengan jumlah penerima beasiswa prestasi, ia mengatakan untuk tahun ini (2021) hanya satu orang dari sebelumnya 2 orang, kalaupun dipaksana maka mahasiswa harus memiliki nilai IPK yang sama yakni 3,5
Selain itu, ada tiga kriteria penerima beasiswa berprestasi, yakni pengetahuan, sikap dan ketrampilan. tiga hal ini yang dinilai, walaupun dia cerdas dikampus kalau sikapnya ditempat praktek atau ketrampilan di rumah sakit kurang bagus itu jelasnya tidak akan dapat, tutupnya.(Abril)
Komentar