Kampus yang Tidak Usulkan Agreditas Akan Diberi Sangsi

Transtimur.com– Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah XII Maluku-Maluku Utara, Muhammad Bugis, bakal memberi sanksi kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang tidak mengusulkan agreditasi Kampus.

Sangsi Administras tersebut tertuang dalam Permendikbud No. 7 tahun 2020 tentang pendirian, perubahan, pembubaran Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan pendirian perubahan dan pencabutan izin PTS.

“Sekarang ada Permendikbud terbaru nomor 7 Tahun 2020, itu secara otomatis program Agreditas 6 Bulan sebelum masa berlaku 5 Tahun Agredtias itu berahir,”kata Muhammad saat ditemui Transstimur.om, Selasa (25/2/2021).

Paslanya, usulan Agreditas PTS  sebelum 6 Bulan masa kadaluarsa, maka persyaratan pengusulan berikut akan semakin sulit. Bahkan sangat berdampak pada alumni mencari kerja, misalnya mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan lainnya.

“itu instansi atau user diminta agreditasi, apakah apakah kampus agreditasi A, B atau C yang jelas institusi harus teragreditasi,”tegas Muhmammad.

Menurut Muhammad, Perguruan tinggi yang belum teragreditasi berarti pihak kampus lambat dalam melakukan pengurusan. Kata dia, agreditas sangat penting karena ini berkaitan dengan kenaikan status agreditas Kampus PTS.

“Bagi Kampus yang tidak melakukan pengusulan maka kami juga akan memberi terguran administrasi. Dan kalau ada program seperti beasiswa atau lainnya akan di kurangi untuk diberikan ke kampus lain, tapi kalau sampai kampus tutup itu tidak, hanya berdampak pada alumni,”tutupnya. (Abril)

Komentar