DPRD Kepsul Gelar Paripurna Istimewa Penetapan Cakada Terpilih

Transtimur.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) gelar Rapat Paripurna Istimewa pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepulauan Sula Hasil pemilihan kepala Daerah tahun 2020 yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kepsul Desa Pohea Kecmatan Sanana Utara Senin (22(2/21).

Turut hadir Dalam Rapat tersebut, para Forkopimda, pimpinan dan Anggota DPRD, KPU, Bawaslu, dan Wakil Bupati terpilih, serta seluruh pimpinan SKPD di lingkup Pemda Kepsul.

Dari amatan Transtimur.com, Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, dalam sambutannya menyampaikan, paska keputusan Mahkama Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 17 februari 2021 lalu, maka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, KPU kabuapten Kepulauan Sula telah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula 2020.

“dalam keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Sula nomor, 21/hk.03.1-kpt/02/8205/KPU-Kab/II/2021, tanggal 22 februari 2021, selanjutnya hasil keputusan KPU tersebut di sampaikan ke DPRD Kabuapten Kepualaun Sula untuk di proses lebih lanjut sesuai isyrat pasal 160A ayat 2 undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Lanjut Sinaryo, dalam hal DPRD kabuapten/kota tidak penyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon wali kotan dan wakil wali kota terpilih kepada menteri melalui gubernur, dalam jangka waktu lima hari kerja sejak KPU Kabupten/kota menyampaikan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada DPRD Kbupaten/Kota, Menteri berdasarkan usulan Gubernur mengesahkan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih berdasrkan usulan KPU Kabupten/kota melalui KPU Provins.

“implikasi ketentuan tersebut di atas maka berdasrkan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100/140/sj tanggal 19 Januari tahun 2016 pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Guberanur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota khususnya pada poin 2 maka DPRD Kabupaten/kota mengumumkan dalam rapat paripurna istimewa hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU Kabupaten/kota sebelum di sampaikan kepada menteri dalam Negeri melalui Gubernur, olehnya itu dalam forum yang terhotmar ini, atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD dan jajaran sekretaria mengucapkan, selamat Kepada Saudara/i, Hj.Fifian Adeningsi Mus SH dan Ir.H.M. Saleh Marasabessy M.Si yang di tetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kepulauan sula terpilih periode 2021-2024.

Sementara itu Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes Dalam sambutannya yang di wakili oleh Asisten II Arif Umasugi menyampaikan, dalam menyelenggarakan pilkada mungkin ada yang saling menyakiti dan menyinggung ini adalah saatnya kita saling memafkan, kita harus menghargai dan menyintai sesama demi kemajuan daerah ini.

“dari tempat ini ketika kelak kita berjumpa mari tetpa kita bertegur sapa jangan sampai saling mencemoh sebab kita semua hidup saling berdampingan karena kita sesungguhnya tidaka ada batasan antara orang mangon, fagudu, falahu dan fatce, demikian juga orang sula yang bergaris keturunan jawa, bugis, buton, ambon dan ternate, kita adalah satu sebagaimana semboyang para leluhur terdahulu kata DAD HIA TED SUA dalam bingkai pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta Negara Kesatua Republik Indonesia, harapnya.(tex)

Komentar