Transtimur.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, menggelar rapat paripurna pengumuman usul penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu 2020.
Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Pulau Taliabu M. Taufik Thoib Koten didampingi oleh Ketua DPRD Meilan Mus, yang dilaksanakan di ruang sidang utama gedung DPRD Pulau Taliabu, Sabtu (20/02/2021) Pukul 15:00 WIT.
Rapat paripurna itu juga dihadiri oleh Pelaksana harian (Plh) Bupati Taliabu, Salim Ganiru, Wakil Bupati Terpilih Ramli, unsur Forkopimda, KPU Taliabu, Bawaslu, Anggota DPRD dan sejumlah Pimpinan OPD dilingkup Pemkab Taliabu.
Dalam pengantarnya, M. Taufik Thoib Koten menyampaikan, dasar pelaksanaan paripurna itu yakni, pasal 154 ayat (1) Huruf e Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian menindak lanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 21 januari 2020 Nomor 273/487/SJ tentang pengesahan dan penjelasan terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020.
Selanjutnya, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 02/PL.02.3-Kpt/02/8208/Kab/II/2021 tanggal 20 Februari 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2020.
“Berdasarkan hal tersebut di atas maka atas nama DPRD Kabupaten Pulau Taliabu mengumumkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada tahun 2020 kepada pasangan calon nomor urut 02 H. Aliong Mus dan Ramli” kata M. Taufik
Dalam rapat paripurna itu pihaknya juga memberi apresiasi kepada KPU, Bawaslu, TNI, Polri serta peran seluruh penyelenggara karena, pada pesta demokrasi lalu telah berjalan dengan sangat kondusif, aman, damai, dan lancar. Tutupnya (uly)
Komentar