Transtimur.com — Bos Perusahan loging CV. Sula Baru (SB) Fery Tanka dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara, pada Kamis (18/1/2021), oleh Sekretaris Kelompok Tani Cinta Damai, Rabid Umaternate.
Feri dan salah satu anak buahnya Aba Don dilaporkan atas dugaan pembohongan terhadap Kelompok Tani Cinta Damai yang juga mayarakat Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, atas kesepakatan pengadaan bibit cengkeh dan bibit pala yang tidak ada hingga saat ini.
Perjanjian pengadaan bibit cengkeh dan babat pala itu merupakan hasil kesepakatan pihak perusahan dan kelompok Tani sebelum perusahan beroperasi kayu di Desa Auponhia. Satu tahun lamanya, pihak perusahan CV. Sula Baru mengambil kayu dan saat ini perusahan berencana tutup tapi bibit belum juga ada
“Waktu itu Pihak perusahan CV. Sula Baru, bersepakat akan menyiapkan bibit cengkeh dan bibit pala, tapi selama satu tahun mereka operasi di hutan kami bibit itu belum ada, belum lagi perusahan sudah mau tutup sapa yang bertanggung jawab bibit itu,”kata Sekretaris Kelompok Tani Cinta Damai, Rabid Umaternate.
Rabid bilang, laporan kami terhadap Direktur CV. Sula Baru sudah diatur damai oleh pihak Kepolisian dengan membuat surat pernyataan. Dalam surat pernyataan tersebut Fery Tanka, meminta waktu 6 Bulan untuk menyiapkan bibit tersebut.
“Jadi tadi kami sudah buat surat pernyataan di SPKT bersama dengan Dirut CV. Sula Baru, Feri Tanka. Dia (Fery red) minta waktu 6 Bulan untuk mengadakan bibit itu tapi dia hanya mampu seribu pohon anak cengkeh dan pala,”jelas Rabid.
Selain itu, Rapid juga mengakui bahwa perusahan CV. Sula baru telah berperasi kayu loging di Desa tersebut tidak memberikan Fie kepada masayarakat tetapi Fie kayu diberikan kepada kelompok Tani Cinta Damai. Untuk masayarakat kata Rabid, pihak perusahan memasang meteran listrik di rumah warga sekitar 80 unit, itupun masih kurang.tutup Rabid.
Sedangkan, Direktur CV. Sula Baru, Fery Tanka tidak dapat dikanfirmasi wartawan karena mengurung diri dalam ruangan SPKT hingga berita ini tayang.(Red)
Komentar