Transtimur.com— Menuntuk hak demokrasi warganya, Pj Kepala Desa Rawa Mangoli angkat bicara mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauaan Sula segera mendefinitifkan Desa Rawa Mangoli,
Pasalnya, lantaran belum menjadi desa definitif, masyarakat Rawa Mangoli tidak di ikut sertakan pencoblosan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021, yang akan di selenggarakan di Desa Falabisahaya selaku desa induk.
“Karna tidak di ikut sertakan dalam pencoblosan, maka secara politik hak berdemokrasi masyarakat untuk memilih calon pemimpinnya hilang”, ucap Rizal Serang Pj Kades Rawamangoli.
Padahal, Kata dia (Ical red), kita hidup dan bernaung didalam negara demokrasi, yang mimilik payung aturan hukum yang jelas memberikan hak dan kebebasan bagi setiap rakyatnya untuk dapat memilih setiap calon pemimpinnya sesuai keinginannya, jelas Ical.
Lanjut Ical, secara Administrasi persyaratan Desa Rawa Mangoli bisa dikatakan suda mencapai 90% untuk menjadi desa definitif. Kami juga suda berulang kali membahas dan mengusulkan agar Rawa Mangoli segera di definitifkan bahkan suda dibahas bersama pihak DPR, ujarnya.
Namun, masi Ical, hingga sekarang usulan itu belum juga membuahkan hasil yang baik. Hal ini membuktikan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauaan Sula dan DPR belum serius membijaki persoalan ini, tutur Ical.
Maka dari itu, saya selaku Pj Kades mewakili seluruh masyarakat Desa Rawa Mangoli menghimbau agar Pemerintah dan DPR secepatnya mengusulkan ke Kementrian Dalam Negri (Kemendagri), untuk secepatnya mengeluarkan nomor Register Desa Rawa Mangoli sehingga Rawa Mangoli bisa mengelola anggaran Dana Desanya sendiri, tegas Ical.(fhay)
Komentar