Diduga Tebang Kayu Ilegal, Direktur CV. Sula Baru Di Laporkan Ke Polres Kepulauan Sula

Transtimur.com—Dikretur CV Sula Baru paling bertanggung jawab atas dugaan penebangan liar atau penebangan kayu secara ilegal di lahan milik warga Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Iki Masuku dan Daud Masuku.

Akibat dari penebangan kayu ilegal atau ilegal loging tersebut, Direktur CV. Sula Baru dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara, pada Rabu (10/2021).

“Kami laporkan Direktur CV. Sula yang melakukan penebangan kayu di lahan dan kebun milik warga Desa Buaya, Iki Masuku dan Daud Masuku tanpa izin secara ilegal atau tanpa diketahui pemiliknya,”Kata warga melalui Kuasa hukumnya, Kuswandi Buamona bersama Fahmi Drakel dan Lukman Harun.

Ketua YLBH-Walima Sula Kuswandi Buamona mengatakan, aktifitas penebangan kayu dan pengangkutan kayu dilahan milik warga yang diduga dilakukan oleh pihak perusahan CV. Sula baru, mengakibatkan tanaman coklat sebanyak 150 pohon milik klien kami tertimbun dengan tanah kayu kecil lain.

“Aktifitas penebangan kayu yang telah dilakukan CV.Sula Baru tersebut kemudian dibuat jalur masuk di atas Kebun coklat dan lahan Milik klien kami untuk mengangkut kayu dengan mobil milik CV Sula Baru,”ujar Wandi.

Pengacara muda asal Desa Waibau, Kecamatan Sanana ini bilang, dugaan ilegal loging yang dilakukan oleh CV. Sula Baru diatas lahan warga Desa Buya terjadi pada Bulan Januari 2021.

“Kayu yang ditebang oleh pihak perusahan loging (CV.Sula Baru) sebanyak 23 Pohon, dan 19 Pohon kayu telah di angkut ke lopon Milik CV. Sula Baru, sedangkan 4 Pohon lain yang di tebang dibiarkan begitu saja di lahan milik klien kami,”tuturnya.

Atas perbuatan itu, kata Wandi, terlapor diduga telah melanggar ketentuan perudang-undangan  sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) dan pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Oleh karena itu, Kuswandi dan kawan-kawan selaku kuasa Hukum warga, memohon kepada Kapolres Kepulaun Sula, Cq Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula agar segera melakukan tindakan Penyelidikan dan Penyidikan atas dugaan tinda pidana di maksud, tutup Wandi sapaan akrabnya.(red)

Komentar