Transtimur.com— Ketua Koperasi Falacerlang, Rosna Hadira diduga telah melakukan pemecatan sepihak terhadap salah satu anggotanya, Sumarni. Alhasil, sumarni bakal melaporkan ke Polda Maluku Utara. Dia juga akan mengajukan surat permohonan keberatan ke bagian pembuat akta notaris, Selasa (9/2/2021).
“Iya benar kami akan melayangkan surat permohonan keberatan atas kesewenang-wenangan ketua koperasi ke pihak notaris yang membuat akta pendiri koperasi yang baru, dan kami juga akan melaporkan ke Polda Maluku Utara,”ancam wanita yang akrab disapa ibu Marni.
Marni, mengatakan, ketua koperasi telah bertindak seenaknya main pecat dan mengangkat anggota tanpa berkordinasi dan rapat bersama para pengurus serta anggota koperasi.
Padahal, lanjut Marni, koperasi nelayan fala cemerlang ini didirikan secara bersama bukan dia sendiri. Mirisnya, anggota yang dipecat sebagian adalah para pendiri koperasi juga termasuk dirinya, beber Marni.
Hal ini membuat kami resah karna koperasi ini kami dirikan dengan susah payah masa dengan seenaknya dia (Rosna red) mengambil kebijakan sendiri dalam melakukan pemecatan tanpa berkordinasi, ujar marni dengan nada kesal.
Marni juga menuturkan bahwa, bukan hanya itu kesalahan yang dilakukan ketua koperasi, tapi masih banyak lagi dan itu akan saya beberkan dihadapan pihak kepolisian. Bahkan saya juga akan laporkan ini kepihak yang berwajib,
Setelah itu baru konfrensi pers agar publik juga tau terkait ketidak benaran yang terjadi, karna menurut kami tindakan ketua koperasi mencerminkan bahwa ia mau menang sendiri, ungkapnya.(fhay)
Komentar