Jatam Ungkap Eks Jenderal TNI-Polri di Perusahaan Tambang

Transtimur.com–Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengungkap bahwa keberadaan para pensiunan jenderal TNI dan Polri di perusahaan tambang syarat konflik kepentingan. Keberadaan mereka juga diduga membuat penanganan konflik di industri pertambangan tebang pilih.

“Ada sedemikian banyak aktor polisi dan tentara yang ternyata terhubung langsung dengan bisnis pertambangan dan memiliki posisi dan jabatan penting,” kata Divisi Hukum Jatam Nasional Muhammad Jamil melalui konferensi video, Minggu (24/1).

Dalam paparan yang disampaikan Jatam, tokoh-tokoh dari unsur TNI meliputi mantan Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi (Komisaris PT Antam dan PT Toba Sejahtera), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal (Purn) Luhut Binsar Panjaitan (Komisaris PT Toba Bara Sejahtera), dan mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartono (Komisaris Utama PT Bukit Asam Tbk).

Kemudian Letnan Jenderal (Purn) Agus Surya Bakti (Komisaris Utama PT Antam), Letjen (Purn) Suaidi Marasabessy (Komisaris PT Kutai Energy), Mayjen (Purn) Wardiyono (Direktur Utama PT Agtika Dwi Sejahtera), Letjen (Purn) Sintong Panjaitan (Komisaris PT Adimitra Baratama Nusantara, Pt Kutai Energi dan PT Adimitra Baratama Nusantara).

Kemudian Laksamana Muda (Purn) Syamsul Bahri (Komisaris PT Bintang Prima Energi Pratama), dan Marsekal (Purn) Djoko Suyanto (Komisaris PT Adaro Energy).

Sementara dari unsur Polri terdapat nama-nama seperti, mantan Wakil Kabareskrim Irjen (Purn) Mathius Salempang (Komisaris PT Bukit Baiduri Energi dan Direktur Pt Khotai Makmur Insan Abadi), mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Nugroho Djayusman (Komisaris PT Bintang Prima Energi Pratama).

Selanjutnya Irjen (Purn) Aryanto Sutadi (Direktur PT Energi Cahaya Industritama dan Direktur PT Dunia Usaha Maju) dan Irjen (Purn) Alpiner Sinaga (Direktur PT Energi Jaya Industritama dan Direktur PT Dunia Usaha Maju).

Jamil mengatakan pihaknya menduga banyaknya sosok dari lembaga penegakan hukum di jajaran korporasi tambang memunculkan konflik kepentingan dalam penanganan kasus antara korporasi tambang dengan masyarakat setempat.

“Karena pensiunan polisi dan tentara ternyata terhubung langsung dengan industri ekstraksi ini. Ini yang diabaikan dalam rezim pemerintahan Jokowi, bahwa konflik kepentingan itu bukan masalah. Padahal itu justru masalah besar,” ujarnya.

CNNIndonesia.com telah berupaya mengonfirmasi daftar tersebut kepada Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Achmad Riad dan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, serta dugaan Jatam bahwa dampaknya atas penanganan konflik di industri pertambangan tebang pilih. Namun, hingga berita ini ditulis, dua juru bicara institusi tersebut belum merespons.

Jamil mengatakan kondisi dugaan tersebut bisa terlihat dari pola penanganan konflik antara perusahaan tambang dan warga setempat yang dicatat Jatam dalam setahun ke belakang. Sepanjang 2020, kata dia, setidaknya terdapat total 45 kasus konflik pertambangan yang terjadi.

Sebanyak 22 kasus di antaranya terkait pencemaran lingkungan, 13 kasus perampasan lahan, delapan kasus kriminalisasi warga penolak tambah, dan dua kasus pemutusan hubungan kerja. Dari jumlah itu, 13 kasus melibatkan aparat militer atau kepolisian.

Pada kasus kriminalisasi, Jamal mengatakan korporasi dan aparat penegak hukum umumnya menjerat warga yang menolak aktivitas pertambangan dengan jerat pasal yang sering kali tak berhubungan dengan awal mula konflik.

Misalnya terjadi pada Manre, seorang nelayan di Pulau Kodingareng Makassar yang didakwa Pasal 35 ayat (1) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang karena merobek amplop berisi uang yang diberikan pihak korporasi.

Manre dengan nelayan Kodingareng lainnya berupaya melakukan aksi penolakan terhadap pertambangan pasir laut di perairan Sangkarrang Makassar yang dinilai mengganggu mata pencaharian nelayan setempat.

Penolakan tersebut dijawab perusahaan dengan memberikan amplop berisi uang. Namun, Manre tak terima dan merobek amplop tersebut. Buntutnya ia ditangkap pihak kepolisian karena diduga merendahkan uang rupiah.

“Meskipun dalam UU 32/2009 setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata. Tapi kemudian pasal penghinaan mata uang itu sangat sulit dinyatakan Pak Manre pejuang lingkungan hidup. Karena kasusnya berbeda,” kata Jamil.

Salah satu warga Kodingareng, Siti Aisyah, mengaku nelayan setempat sudah tak lagi berani melakukan aksi penolakan pertambangan setelah pendemo ditahan aparat kepolisian.

Meskipun, saat ini kasus tersebut sudah tak lagi diusut setelah nelayan diberikan uang imbalan pertanggungjawaban sosial atau corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan. Ia mengatakan uang tersebut terpaksa diterima karena didesak aparat.

“Semua dapat surat panggilan. Lalu dikeluarkan CSR, diiming-imingi kalau ambil dana itu kasus sudah tidak diperpanjang lagi. Makanya kebanyakan terpaksa mengambil, sebenarnya nggak ambil karena mau berjuang,” ceritanya dalam kesempatan yang sama.

Perjuangan menolak perusahaan tambang dilakukan nelayan karena aktivitas pertambangan yang diduga mengganggu pencarian ikan. Siti bercerita semenjak ada pertambangan, ombak pada perairan di sana kerap membahayakan nelayan.

Fenomena ini jarang terjadi sebelumnya. Namun karena aktivitas tambang merusak tanaman pemecah ombak, besarnya ombak di laut kerap tak bisa dikembalikan. Siti bercerita salah satu perahu rekannya bahkan terbelah dua karena ombak.

“Sekarang kalau angin sudah kencang, langsung kita pulang. Daripada tenggelam. Karena sekarang ombak sudah besar sekali. Nggak seperti dulu sebelum ada penambangan. Makanya kami ingin dihentikan atau setidaknya digeser,” tambah dia.

Jatam mencatat terdapat tiga UU lain yang sering dipakai dalam kasus kriminalisasi warga atau aktivis lingkungan yang menolak pertambangan, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba (sebelum revisi), dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (setelah revisi).(Red/CNN)

Komentar