Transtimur.com— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, membuka kotak suara untuk mengambil sejumlah dokumen yang diperlukan terkait gugatan sengketa Pemilihan Kapala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kotak suara yang dibuka KPU untuk mengambil sejumlah dokumen yang akan dijadikan sebagai bukti dipersidangan MK. ini disaksikan oleh Bawaslu Pulau Taliabu dan pihak Kepolisian.
“Kita membuka kotak suara untuk mengambil dokumen yang dapat dijadikan sebagai bukti dipersidangan MK nanti,”kata ketua KPU Pulau Taliabu, Arisandi La Isa, saat dihubungi transtimur.com, Selasa (19/1/2021).
Arisandi bilang, MK sudah mengeluarkan nomor registrasi gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu nomor urut satu Muhaimin Syarif-Syafrudin Mohalisi (MS-SM) selaku pemohon sehingga kami dari KPU pun menyiapkan beberapa alat bukti pesidangan di MK.
“Sebagai termohon, kita menyiapkan jawaban ke MK untuk menghadapi perselisihan Pilkada Pulau Taliabu pada 9 Desember 2020 lalu,”ujar Arisandi tanpa menjelaskan dokumen yang dimaksud.(uly)
Komentar