Hering Bersama Mahasiswa, Ini Tanggapan Komisi I DPRD Kepsul, Soal Pilkades

Transtimur.com–Ahirnya Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, menindak lanjuti aksi yang dilakukan Front Penyelamat Rakyat Sula (FPRS), di kantor DPRD Kepsul pada Senin (11/1/2021). aksi tersebut dalam rangka untuk menolak Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2021.

FPRS yang tergabung dalam empat elemen organisasi, yakni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kepulauan Sula, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kepulauan Sula, Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Kota Sanana, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAI Babussalam Sula Maluku Utara

Dari aksi tersebut di tindak lanjuti dengan hering bersama Komisi I DPRD Kepsul dan Pengurus PMII Kepulauan Sula serta EK-LMND Kota Sanana

Koordinator Komisi I, Hamja Umasangaji, menyampaikan bahwa hasil hering sementara masih dipersiapakan skema anggaran oleh Pemda Kepsul. ia juga tidak membenarkan bila anggaran Pilkades dibebankan ke APBDes.

“Soal pembiayaan sementara lagi disiapkan skemanya ke pemerintah daerah, dan kalau memang dibilang sepenuhnya dibebankan APBDes itu tidak benar,”tegas Hamja saat ditemui diruang Komisi I DPRD Kepsul Senin, (18/1/2020).

Mahasiswa Hering dengan Komisi I DPRD Sula

“Respon dong pung (mereka punya red) tuntutan soal permintaan penundaan pemilihan kepala desa, dengan alasan Pilkada baru selesai, takutnya jang sampai masyarakat di desa belum siap. Kemudian yang kedua itu, soal pembiayaan yang dong (mereka red) update bahwa semuanya dibebankan ke APBDes, makanya tong (kami red) coba merespon,”jelas Hamja.

Wakil Ketua II DPRD Kepsul ini Bilang, dalam waktu dekat mereka akan memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas anggaran Pilkades 2021.

“Hasil konfirmasi terahir kemarin anggaran Pilkades serentak untuk 78 Desa sebesar Rp 700 juta yang bersumber dari APBD, jadi Insya Allah dalam waktu secepatnya tong (kami red) akan panggil pihak Pemerintahan, kemudian Asisten I, PMD, kemungkinan Kaban Keuangan, dan bagian Asosiasi Keterwakilan Pemerintah Desa untuk mendiskusikan.

Tujuannya, lanjut Hamja, supaya bisa di share APBD yang angkanya kurang lebih 700 itu, dan anggaran untuk kepentingan gelar Pilkades,” jelasnya.

Ketua Partai Nasdem Kepsul Itu juga menambahkan, bila regulasi dan anggarannya sudah pasti, maka tidak lagi ada alasan untuk menolak pelaksanaan Pilkades.

“Kalau regulasinya sudah selesai, kemudian anggarannya sudah pasti maka secepatnya dilakukan Pilkades, kita tidak ada alasan lagi. terutama dari Komisi I untuk menunda tahapan Pilkades, karena apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah itu ada hubungannya dengan Permendagri 112 yang dirubah menjadi Permendagri 72 yang di dalamnya ada beberapa pasal tambahan yang berhubungan dengan protokol kesehatan, karena di tengah pendemik.”tutupnya.(tex).

Komentar