Pemerintah Akan Bentuk Satgas Covid-19, di Tingkat RT/RW, Termasuk Kepulauan Sula

Transtimur.com – Presiden Jokowi Dodo (Jokwi) mengarahkan Gubernur, Bupati dan Walikota se- indonesia agar melanjutkan penangan Covid-19 di Daerah masing-masing.

Arahan Presiden RI Jokowi, melalui surat nomor B-4/KA SATGAS/PD/01.02/1/2021, tertanggal 6 Januari 2020, Jumat (8/1/2021).

Surat tersebut ditanda tangani oleh Kapala Badan Penaggulangan Bencana selaku ketua Gugus Tugas, Doni Monardo.

Satgas Covid-19 menyampaikan, dengan terus berlangsungnya kejadian Corona Virus (Covid-19) di seluruh Indonesia, maka sesuai dengan arahan Presiden RI untuk terwujudnya “Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit”.

Sehingga diperlukan upaya penanganan Covid-19 berkelanjutan. Hal tersebut, Gubernur dan Bupati/Walikota untuk membentuk:

  1. Dalam isi surat tersebut, Gubernur dan Bupati se indonesia diminta melanjutkan penanganan Covid-19 yang secara operasional.

Dan dilaksanakan oleh satgas covid-19 di Daerah, dan membentuk satgas pada wilayah administatif sampai tingkat RT/RW di lingkungan pemukiman masayarakat.

  1. Mamastika seluruh usulan bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten. Kota untuk penanganan Covid-19.

dan mendapat rekomendasi Gubernur untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya penanganan Covid-19.(tex)

 

 

Komentar