Amanah Upara: Informasi Pembentukan Struktural Pemerintahan Bayangan HOAX

Transtimur.com— KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, telah menetapkan paslon Hj. Fifian Adeningsi Mus dan Hi. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) sebagai perolehan suara terbanyak 20.119 suara atas hasil Pilakda 9 Desember 2020.

KPU Kepualaun Sula belum menetapkan Bupati dan wakil Bupati terpilih karena hasil Pilkada 9 Desember 2020, masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan sangat dihargai KPU Sula.

“Pasca putusan KPU Kepulauan Sula berdedar informasi yang berkembang di telinga masyarakat bahwa sudah ada yang membentuk struktur pemerintahan bayangan FAM-SAH dan akan menonjobkan ASN yang tidak netral dalam Pilkada,”kata salah seorang jurkam FAM-SAH, Amanah Upara, Rabu (6/1/2021).

Amanah menegaskan, Informasi tersebut tidak benar alias hoax. Sebab, saat ini FAM-SAH dan tim lebih fokus menghadapi gugatan di MK. Kata dia, setelah putusan MK atas sengketa Pilkada Sula, maka sesuai kewenangan Bupati terpilih yang diatur dalam UU otonomi daerah 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Artinya, FAM-SAH akan membentuk struktur pemerintahannya sesuai mekanisme.

“Sesuai dengan visi-misi FAM-SAH ‘Sula Bahagia’ maka struktur pemerintahan FAM-SAH akan diprioritaskan para ASN yang memiliki kemampuan (penempatan pejabat sesuai keahlian),”kata Amanah.

Politisis Partai Golkar ini bilang, pangkat atau golongan yang cukup, kinerja yang baik, bersih, jujur, berintegritas, dan loyalitas serta memprioritaskan anak-anak muda untuk menduduki jabatan struktural. Tetapi tidak mengabaikan ASN yang senior jika mereka punya kemampuan dan kinerja yang baik pasti direkrut masuk dalam struktur pemerintahan.

Kemudian lanjut Amanah, Para pejabat yang menduduki jabatan struktural diwajibkan agar membuat visi-misi dan program kerja sesuai dengan visi-misi FAM-SAH Sula Bahagia. Hal ini karena FAM-SAH membutuhkan pejabat (tim work) yang kuat, solid, bekerja keras dan bekerja cerdas untuk mempercepat pembangunan Sula dan kesejahteraan masyarakat Sula, supaya melahirkan Sula Bahagia sebagaimana visi besar FAM-SAH.

“FAM-SAH juga akan menerapkan sistem punishmant (sanksi) dan reward (penghargaan) secara profesional yang sesuai dengan peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, tenaga Ahli anggota DPR RI Alien Mus itu, mengatakan, mutasi pegawai bukan karena ‘suka atau tidak suka’ tetapi lebih melihat pada kinerja. Pegawai yang berkinerja baik akan diberi penghargaan dan dipromosikan. Sebaliknya pejabat yang berkinerja buruk akan diberi sanksi (bersifat pembinaan) dan tidak dipromosikan.

“Mutasi pengawai juga bertujuan agar para pegawai meraskan jabatan basah dan jabatan kering. Hal ini untuk memacu kinerja pengawai yang malas bekerja, tidak tau kerja dan tidak disiplin kerja agar belajar dengan pegawai yang rajin kerja, tau kerja, dan disiplin dalam bekerja,”sambungnya

Dengan demikian para pegawai akan bersaing untuk menunjukkan kinerja terbaiknya untuk memajukan pembangunan Sula dan masyarakat Sula demi Sula Bahagia,”tutupnya.(Red)

 

Komentar