Transtimur.com,–Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta untuk tak terlena setelah menjalani liburan akhir tahun 2020.
Di mana seluruh abdi negara di Indonesia libur sejak 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono meminta seluruh PNS untuk kembali bekerja pada Senin 4 Januari 2021 mendatang.
Sebab, bila tak masuk kerja mereka akan dikenakan sanksi yang telah diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kalau tidak masuk kerja tentunya sudah diatur dalam PP 53/2010,” kata Paryono kepada Okezone, dikutip Sabtu (2/1/2020).
Menurut dia, tak ada alasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bermalas-malasan dalam bekerja setelah liburan.
“Jadi pegawai harus mematuhi aturan yang ada kecuali kalau ada alasan yang kuat pegawai tidak bisa masuk kerja,” ujarnya.
Dia menegaskan, kepada seluruh abdi negara untuk tak telat dan bolos kerja usai menjalani liburan tahun baru. Sebab, mereka memiliki tanggung jawab moral sebagai seorang PNS.
“Agar pegawai, mematuhi aturan yang ada tentang yakni masuk kerja setelah menjalani libur,” kata Paryono.
Berdasarkan PP 53 Tahun 2010 Pasal 7 tingkat dan hukuman disiplin terdiri dari:
- Hukuman disiplin ringan;
- Hukumann disiplin sedang; dan
- Hukumann disiplin berat. Jeniss hukuman disiplin ringan terdiri dari:
- Teguran lisan;
- Teguran tertulis;
- Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari:
- Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun
- Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; dan
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari:
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun;
- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
- Pembebasan dari jabatan;
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
- Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.(red).