Transtimur.com,– Pemerintah Desa Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, telah melaksanakan Musayawarah Desa (Musdes), Rabu (30/12/2020) siang. dalam rangka penyusunan program kegiatan 2021.
Hadir dalam kegiatan Musdes Modapuhi tersebut adalah Kadis BPMD Sula, Abd Fataha Umasangadji, Camat Mangoli Utara, Farid Umasangadji, Kapolsek Mangoli Utara-Mangoli Barat, IPDA AR Umaternate, Danramil Mangoli Utara-Barat, Kapala Puskesmas (Kapus) Falabisahaya, Babinkamtibmas Modapuhi, serta Babinsa Desa Modapuhi.
“Dana Desa harus dipakai sesuai aturan yang berlaku yakni penggunaan dana desa sesuai urusan yang berkaitan dengan desa, selain dari urusan desa tidak bisa,”tegas Fata Umasangadji
Fataha menyampaikan, terkadang ada kekeliruan masyarakat dalam pengalokasian dana desa terkait fasilitas dan pembangunan yang ada di desa.
“Uang desa dapat dialokasikan untuk fasilitas atau bangunan, manakala fasilitas atau bangunan itu milik desa sendiri, kalau bukan milik desa maka tidak bisa, karna itulah yang diperintahkan oleh aturan”, tutupnya, (ifai)
Komentar