Diduga Lindungi Pelaku Pencabulan, Pemerhati Perempuan: Kanit PPA Polres Sula Harus di Copot

Sula, Transtimur.com – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Sula Maluku Utara menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.

Sorotan tersebut muncul dari Pemerhati Perempuan dan Anak, Nuranisa Fataruba, secara terbuka mendesak Kapolres Kepulauan Sula untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kanit PPA yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.

Pasalnya, terduga pelaku dalam kasus pencabulan anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga kini diketahui tidak dilakukan penahanan, meskipun ancaman pidana atas perbuatan tersebut di atas lima tahun penjara.

“Kalau tersangka sudah ditetapkan tersangka tetapi tidak ditahan, seharusnya dilaporkan saja ke Propam. Ini kasus serius, ancaman pidananya jelas di atas lima tahun. Seharusnya dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Nuranisa kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Ia mempertanyakan alasan Kanit PPA Polres Kepulauan Sula, Ikbal Umanailo, yang tidak melakukan penahanan terhadap terduga pelaku. Menurutnya, langkah tersebut mencederai rasa keadilan dan menunjukkan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan terhadap anak.

“Alasannya apa sampai pelaku tidak ditahan? Ini kacau sekali dan sangat tidak profesional. Jangan-jangan PPA Polres sudah masuk angin, seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi perempuan dan anak, bukan justru melemahkan proses hukum,” ujarnya.

Mantan Ketua Kohati Eksakta UMMU Ternate ini juga menegaskan bahwa kasus pencabulan anak di bawah umur merupakan tindak pidana khusus yang tunduk pada prinsip lex specialis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam regulasi tersebut, ancaman pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak jelas berat dan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama.

“Undang-Undang Perlindungan Anak itu sangat jelas. Kasus dengan ancaman pidana di atas lima tahun seharusnya dilakukan penahanan tanpa harus menunggu pengajuan penangguhan. Ini demi kelancaran penyidikan dan mencegah potensi tekanan terhadap korban,” tegasnya.

Atas dasar itu, Nuranisa mendesak Kapolres Kepulauan Sula untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas demi menjaga marwah institusi kepolisian serta menjamin perlindungan hukum bagi korban anak.

“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Kapolres harus bertindak tegas, mengevaluasi kinerja Kanit PPA, dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kepulauan Sula belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka dalam kasus tersebut.