Oleh: Mohtar Umasugi
Kabupaten Kepulauan Sula telah berusia 22 tahun 8 bulan sejak resmi dimekarkan pada 31 Mei 2003. Pada usia ini, sebuah daerah otonom semestinya telah menunjukkan kematangan dalam tata kelola pembangunan serta hasil nyata yang dirasakan masyarakat, terutama dalam dua hal mendasar: kesejahteraan dan keadilan sosial. Namun realitas yang dihadapi masyarakat Kepulauan Sula justru menyuguhkan ironi—pembangunan ada, tetapi manfaatnya terasa jauh; program berjalan, tetapi persoalan pokok tak kunjung terselesaikan. Inilah potret pembangunan yang benar-benar jauh panggang dari api.
Secara normatif, arah pembangunan daerah sudah sangat jelas. RPJMD Kabupaten Kepulauan Sula selalu menempatkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan kemiskinan, dan pemerataan pembangunan sebagai tujuan utama. RPJMD bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan kontrak sosial antara pemerintah daerah dan rakyatnya. Ketika setelah lebih dari dua dekade hasil pembangunan belum dirasakan secara adil, maka yang patut dievaluasi bukan semata keterbatasan sumber daya, melainkan ketidakkonsistenan kebijakan dan lemahnya arah pembangunan.
Salah satu permasalahan paling mendasar pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sula adalah ketidakjelasan dan lemahnya fungsi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta ketiadaan roadmap pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan. RTRW seharusnya menjadi rujukan utama dalam menentukan arah pemanfaatan ruang—mana kawasan lindung, mana kawasan budidaya, mana pusat pertumbuhan ekonomi, dan bagaimana konektivitas antarwilayah dibangun. Namun dalam praktiknya, RTRW sering kali hanya menjadi dokumen formal yang tidak sungguh-sungguh dijadikan acuan dalam pengambilan kebijakan pembangunan.
Akibatnya, pembangunan berjalan tanpa kompas. Infrastruktur dibangun tanpa keterkaitan dengan pusat ekonomi rakyat, kawasan potensial tidak dikembangkan secara sistematis, dan investasi sulit tumbuh karena tidak adanya kepastian arah ruang dan wilayah. Lebih parah lagi, tanpa roadmap pembangunan yang jelas dan terukur, pemerintah daerah terlihat bingung menentukan prioritas—seolah tidak tahu harus memulai dari mana dan berakhir ke mana. Pembangunan pun berjalan sektoral, parsial, dan cenderung reaktif terhadap masalah, bukan preventif dan strategis.
Padahal, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa penataan ruang bertujuan mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Artinya, setiap kebijakan pembangunan wajib tunduk pada RTRW agar tercipta keadilan antarwilayah dan keberlanjutan sumber daya. Ketika RTRW diabaikan atau tidak dijalankan secara konsisten, maka pembangunan kehilangan arah dan berpotensi melahirkan ketimpangan baru.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa otonomi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik, pemberdayaan, dan peningkatan daya saing daerah. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menekankan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara efisien, transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun realitas di Kepulauan Sula menunjukkan bahwa APBD belum sepenuhnya menjadi instrumen keadilan sosial. Belanja daerah masih cenderung terserap pada rutinitas birokrasi dan proyek fisik yang minim daya ungkit terhadap ekonomi rakyat. Tanpa panduan RTRW dan roadmap pembangunan yang kuat, anggaran pun kehilangan orientasi strategis dan gagal menjawab persoalan mendasar masyarakat.
Kondisi ini bertentangan langsung dengan prinsip keadilan sosial dalam sila kelima Pancasila: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Keadilan sosial menuntut pembangunan yang berpihak, bukan sekadar merata di atas kertas. Ia menuntut keberanian untuk memberi lebih kepada wilayah dan kelompok masyarakat yang paling tertinggal.
Ada beberapa tawaran solusi konkret kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula untuk dipertimbangkan:
- Penataan ulang dan penegakan RTRW secara konsisten. RTRW harus dijadikan rujukan utama dalam seluruh kebijakan pembangunan, perizinan, dan investasi. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pembangunan infrastruktur, kawasan ekonomi, dan layanan publik berjalan sesuai arah tata ruang yang adil dan berkelanjutan.
- Penyusunan roadmap pembangunan daerah yang terukur dan lintas sektor. Roadmap ini harus menjawab pertanyaan mendasar: Kepulauan Sula ingin dibawa ke arah mana dalam 5, 10, dan 20 tahun ke depan? Sektor unggulan apa yang dikembangkan? Wilayah mana yang menjadi prioritas? Tanpa roadmap, pembangunan hanya akan berjalan di tempat.
- Reorientasi RPJMD dan RKPD agar lebih substantif. Indikator keberhasilan pembangunan tidak boleh lagi diukur dari serapan anggaran, tetapi dari penurunan kemiskinan, peningkatan pendapatan masyarakat, dan pemerataan layanan dasar.
- Reformasi politik anggaran daerah. APBD harus difokuskan pada program yang menyentuh langsung masyarakat: penguatan UMKM lokal, sektor perikanan dan pertanian rakyat, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
- Memperkuat partisipasi publik dan basis data pembangunan. Musrenbang harus dikembalikan pada ruhnya sebagai forum strategis rakyat. Data kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan wilayah harus menjadi dasar utama pengambilan kebijakan.
Usia 22 tahun 8 bulan seharusnya menjadi titik balik, bukan sekadar penanda waktu. Jika RTRW tetap diabaikan, roadmap pembangunan tidak disusun secara serius, dan APBD tidak diarahkan pada keadilan sosial, maka Kabupaten Kepulauan Sula hanya akan terus bertambah usia tanpa bertambah kesejahteraan. Pembangunan akan tetap menjadi slogan indah dalam dokumen perencanaan, sementara masyarakat terus hidup dalam kenyataan pahit: menunggu kesejahteraan dan keadilan yang terasa semakin jauh panggang dari api.