Akademisi UMMU Apresiasi Pembentukan PTUN Maluku Utara, Pemprov Diminta Bergerak Cepat

Ternate, Transtimur.com – Kalangan akademisi dan praktisi hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Maluku Utara yang akan berkedudukan di Ibu Kota Provinsi, Sofifi. Kehadiran PTUN dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat prinsip negara hukum serta memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Akademisi sekaligus praktisi hukum UMMU, Malik La Dahiri, S.H., M.H menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus segera merespons terbitnya Perpres tersebut dengan menyiapkan lahan dan infrastruktur pendukung agar PTUN dapat segera beroperasi.

“PTUN bukan sekadar lembaga yudisial administratif, tetapi pilar utama negara hukum (rechtstaat). Karena itu, pemerintah daerah, khususnya Gubernur Maluku Utara, harus sigap mempersiapkan sarana dan prasarana, termasuk gedung pengadilan,” ujar Malik, Sabtu (24/1/2026).

Dosen Hukum Tata Negara UMMU itu menekankan bahwa PTUN berfungsi sebagai instrumen konstitusional untuk menguji keputusan administrasi pejabat negara (beschikking), bukan sebagai ancaman terhadap kekuasaan.

“Tidak ada alasan untuk takut pada PTUN. Dalam negara hukum dan demokrasi, kekuasaan tidak boleh absolut. Justru pengawasan melalui mekanisme hukum menjadi ciri negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tegasnya.

Malik yang dikenal berpengalaman menangani perkara administrasi di PTUN Ambon juga mengapresiasi penempatan PTUN di Sofifi. Menurutnya, hal ini akan mempermudah masyarakat Maluku Utara dalam mengakses keadilan, khususnya dalam penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan.

Pandangan senada disampaikan akademisi Hukum Tata Negara UMMU lainnya, Dr. Abdul Aziz Hakim. Ia menilai terbitnya Perpres Nomor 41 Tahun 2025 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai momentum penting bagi masyarakat Maluku Utara.

“Perpres ini membuka ruang yang lebih luas bagi publik untuk menguji kebijakan dan keputusan administrasi pejabat tata usaha negara di daerah yang diduga bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Maluku Utara itu juga mengungkapkan bahwa selama ini publik sempat mempertanyakan lambannya pembentukan PTUN di Maluku Utara. Bahkan, kata dia, muncul kecurigaan bahwa pembentukan PTUN sengaja diperlambat agar praktik maladministrasi tidak tersentuh proses peradilan.

“Meski itu sebatas kecurigaan, hari ini patut diapresiasi pemerintah pusat yang telah menjawab aspirasi publik dengan menerbitkan Perpres PTUN Maluku Utara,” katanya.

Abdul Aziz berharap kehadiran PTUN Maluku Utara benar-benar menjadi instrumen efektif dalam memberantas praktik maladministrasi serta memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Selamat datang PTUN Maluku Utara. Publik menunggu peran dan sepak terjangmu dalam menegakkan keadilan administrasi,” pungkasnya.