Halteng, Transtimur.com – Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, yang kerap disapa IMS, secara konsisten menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses politik di wilayahnya.
Bupati juga mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang ASN, terutama menjadi tim sukses atau terlibat dalam pengaturan dukungan bagi calon tertentu. Tujuannya adalah memberikan kebebasan penuh kepada rakyat untuk menentukan pilihannya sendiri tanpa intervensi oleh siapa pun.
Larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guna menjaga profesional dalam pelayanan publik.
Hingga menuju akhir Januari 2026, kebijakan ini terus ditekankan, termasuk dalam menghadapi agenda jelang Pemilihan Kepala Desa serentak yang akan berlangsung di Halmahera Tengah.
“Saya sudah keluarkan kebijakan agar ASN tidak boleh jadi tim sukses atau terlibat memengaruhi pilihan siapapun. Biar lah rakyat yang menentukan pilihannya,” ujar IMS, Jum’at (23/1/2026).
Kebijakan ini, sejalan dengan komitmennya saat melakukan pertemuan bersama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah sebelumnya, di mana ia menegaskan bahwa agar seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam bentuk apapun dalam proses politik di tingkat desa, dan tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan.
“Kalau ada ASN yang ikut campur dalam pemilihan kepala desa, saya batalkan pemilihan di desa tersebut. Saya tegaskan lagi, kalau ada ASN yang terlibat, saya batalkan. Mau di kampung sendiri pun tidak boleh terlibat,” tegas Bupati Ikram.
Menurutnya, keterlibatan ASN dalam pemilihan kepala desa dapat berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen menjaga stabilitas dan seluruh tahapan berjalan secara normatif.
“Biarlah masyarakat yang menentukan pilihannya. ASN tidak boleh terlibat, pemerintah daerah harus menjaga stabilitas dan mencegah konflik,” katanya.












