Terima Kuker Tim Penataan Desa, Pemda Dorong 11 Desa Persiapan Jadi Definitif

Haletng, Transtimur.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah menunjukkan komitmen kuat untuk mempercepat peningkatan status sejumlah desa persiapan menjadi desa definitif. Komitmen ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Ahlan Djumadil, dalam rapat bersama Tim Penataan Desa Provinsi Maluku Utara.

Mewakili Bupati, Wabup Ahlan Djumadil, berharap proses kenaikan status desa dapat segera tuntas demi memberikan manfaat besar bagi masyarakat Halmahera Tengah.

“Melalui momentum ini, saya bersama Pak Bupati berharap agar secepatnya beberapa desa di Kabupaten Halmahera Tengah dapat dinaikkan statusnya menjadi desa definitif,” ujar Wakil Bupati Ahlan Djumadil, di Ruang Rapat Bupati, Rabu (21/1/2026).

Rapat koordinasi tersebut melibatkan Tim Penataan Desa Provinsi Maluku Utara dan Tim Penataan Desa Kabupaten guna membahas verifikasi teknis di lapangan.

Untuk langkah lanjutan, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halmahera Tengah akan berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi untuk memastikan seluruh tahapan dapat diselesaikan dan berjalan dengan lancar.

“Semoga kerjasama ini menjadi langkah penting dalam sejarah penataan wilayah di Bumi Fagogoru,” harap Wabup Adil.

Sementara itu, Sekretaris Daerah, Bahri Sudirman, turut mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang sebelumnya telah membantu Halmahera Tengah meraih Penghargaan Nasional Lomba Desa di Boyolali, Jawa Tengah.

Ia juga berharap, dalam rangka verifikasi teknis di lapangan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dapat terus berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khususnya dalam menyiapkan data yang lebih akurat guna mendukung peningkatan status desa.

Rapat koordinasi ini bagian dalam rangka verifikasi teknis dan faktual terhadap usulan 11 desa persiapan di Kabupaten Halmahera Tengah agar dapat ditetapkan menjadi desa definitif. Adapun, delegasi Tim Penataan Desa Provinsi Maluku Utara berjumlah 11 orang, dipimpin oleh Kepala Dinas PMD Maluku Utara, Drs. Miftah Baay, MM.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara, menyampaikan dukungan dan berkomitmen penuh untuk mengawal proses pemekaran ini hingga mendapatkan kode register desa dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Seluruh rangkaian proses penataan desa dilakukan serta berdasarkan koridor Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Olehnya itu, kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten bertujuan memastikan seluruh usulan desa memenuhi syarat untuk diajukan ke tingkat pusat.