Bupati IMS Hadiri Temu Mahasiswa Penerima Beasiswa, Ini Ketegasannya

Ternate, Transtimur.com – Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, menghadiri temu bersama dengan mahasiswa penerima beasiswa pendidikan di Aula Rektorat Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Ternate, lantai III pada Kamis, (8/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah jajaran Pemda Halmahera Tengah, juga turut mendampingi diantaranya Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, Kabag Organisasi, Plt Kadis Pendidikan, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, serta Kabag Umum.

Dokumentasi: Pertemuan Bupati Halteng dan Mahasisi Penerima Beasiswa.

Selain itu, pihak universitas juga turut hadir yang diwakili oleh Ibu Rikka selaku penanggung jawab Beasiswa beserta jajaran bagian administrasi keuangan kampus.

Dalam sambutannya, Bupati Ikram Malan Sangadji, menegaskan bahwa Beasiswa Pendidikan, termasuk Insentif Lainnya, bukanlah merupakan suatu hak, melainkan kebijakan pemerintah daerah yang diberikan bagi mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan. Menurutnya, hak itu baru melekat saat nama seorang mahasiswa sudah masuk daftar penerima.

“Yang disebut hak itu apabila nama kalian sudah masuk dalam daftar penerima beasiswa. Kalau belum, maka itu belum menjadi hak,” tegas Bupati.

Ia menjelaskan, bahwa jika beasiswa merupakan hak, maka pemerintah tidak akan memberlakukan persyaratan. Karena beasiswa adalah kebijakan, maka penerima manfaat wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan, persyaratan yang disebutkan di antaranya NIK KTP dengan kode 8202, dan surat keterangan aktif kuliah di kampus.

“Kalau itu hak, tentu pemimpin-pemimpin sebelumnya juga akan melakukan hal yang sama. Namun karena ini kebijakan, maka ada SOP yang harus dipatuhi,” jelasnya.

Bupati juga mengingatkan mahasiswa agar fokus menempuh pendidikan dengan memiliki target dan tujuan yang jelas. Ia menekankan pentingnya rasa syukur serta kesungguhan dalam belajar agar kelak menjadi generasi Halmahera Tengah yang cerdas dan berdaya saing.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa syarat NIK 8202 diberlakukan untuk memastikan bahwa penerima beasiswa benar-benar berasal dari Halmahera Tengah. Selain itu, beasiswa hanya diberikan maksimal 8 semester dengan IPK minimal 2,5. Mahasiswa yang melewati batas tersebut atau memiliki IPK di bawah ketentuan tidak lagi dibiayai oleh Pemda.

Terkait mahasiswa yang telah membayar biaya kuliah menggunakan dana pribadi, Bupati menegaskan bahwa Pemda akan menggantikan biaya tersebut, namun hanya berlaku untuk pembayaran tahun 2025. “Untuk tahun 2024, itu sudah di luar tanggungan Pemda,” tegasnya.

Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Halteng Jamrud Hamid menjelaskan bahwa pada tahun 2025 Pemda Halteng mengalokasikan anggaran beasiswa sebesar Rp19 miliar untuk 2.999 mahasiswa yang tersebar di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Pada tahun 2026, anggaran tersebut meningkat menjadi Rp 32 miliar.

Ia juga menambahkan bahwa penggantian biaya kuliah bagi mahasiswa yang telah membayar secara mandiri tetap harus disertai persyaratan, seperti bukti pembayaran dari kampus. Proses penggantian dana tersebut melekat pada Bank BPD, sehingga mahasiswa diarahkan menggunakan rekening BPD agar proses administrasi dapat dipercepat.

“Kebijakan penggantian biaya ini hanya berlaku untuk pembayaran tahun 2025, sedangkan tahun 2024 tidak lagi menjadi tanggungan Pemda,” tutupnya.