Sula, Transtimur.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Maluku Utara, menetapkan lima orang Tersangka dalam Kasus Biaya Tidak Terduga (BTT) Rp. 28 M dan Kasus Proyek jalan Senihaya Modapuhi Rp. 1,3 M., pada Kamis (4/12/2025).
Berdasarkan Press Release, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menetapkan Tersangka dalam Perkara Pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT), Anggaran Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021 dan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pekerjaan Jalan Sentra Perkebunan Saniahaya – Modapuhi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2023
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juliantoro Hutapea, melalui Kasi Intel Raimond Cehrisna Noya, menyampaikan, Penetapan Tersangka ini merupakan hasil pengembangan atas perkara BMHP yang telah berhasil kami buktikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana MUHAMMAD BIMBI selaku PPK dan MUHAMMAD YUSRI selaku Penyedia.
“Dalam proses pengembangan perkara ini Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi, 3 ahli dan melakukan penyitaan terhadap + 43 dokumen dan barang yang berkaitan erat dengan perkara sehingga pada akhirnya Penyidik dengan berdasarkan minimal 2 alat bukti yang cukup, berkesimpulan dan meyakini bahwa para tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya.
“Untuk mempercepat proses pencairan anggaran BMHP sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) padahal para tersangka mengetahui dengan pasti bahwa barang BMHP belum tiba di tempat tujuan akhir pengadaan yakni di Dinas Kesehatan Kebupaten Kepulauan Sula sehingga berdasarkan LHP PKKN BPKP Perwakilan Propinsi Maluku Utara Nomor PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tanggal 11 September 2023 dalam Pengadaan BMHP terdapat Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp1.622.840.441,00,” Sambungnya.
Menurutnya, Para tersangka disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Bahwa 3 Tersangka dimaksud telah kami lakukan pemanggilan untuk diperiksa hari ini sebagai saksi namun panggilan tersebut tidak dipenuhi sehingga selanjutnya penyidik akan menerbitkan surat panggilan kepada ketiga tersangka tersebut. Kami menghimbau kepada para tersangka agar memenuhi panggilan penyidik,” Tegasnya.
Terhadap Perkara BMHP, Penyidik menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka Yakni:
- Tersangka LL berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor B-1696/Q.2.14/Fd.2/12/2025.
- Tersangka ANM alias AM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula B-1695/Q.2.14/Fd.2/12/2025.
- Tersangka AMKA alias PA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula B-1697/Q.2.14/Fd.2/12/2025.
Raimond menjelaskan, Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, 1 orang ahli dan penyitaan terhadap dokumen dan barang yang berkaitan erat dengan perkara, pada akhirnya Penyidik dengan berdasarkan minimal 2 alat bukti yang cukup.
“Penyidik berkesimpulan dan meyakini bahwa para tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara Tersangka DNB selaku Direktur CV.SBU ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan jalan Saniahaya Modapuhi dan telah menerima pembayaran uang muka 30% namun sampai batas waktu pekerjaan selesai bahkan sampai hari ini, jalan tersebut tidak pernah dikerjakan (fiktif),” ungkapnya.
“Sehingga berdasarkan LHA Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor R-14/Q.1/H.III.3/12/2025 tanggal 29 November 2025 terdapat Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp1.320.288.177,00,” Tuturnya.
“Bahwa para tersangka disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” Bebernya.
Raimond menambahkan, Tersangka JU, penyidik akan melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Piru selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 4 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-578/Q.2.14/Fd.2/12/2025.
Sedangkan terhadap Tersangka DNB penyidik akan melakukan penahanan di Rutan Kelas IIb Ternate selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 4 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-577/Q.2.14/Fd.2/12/2025.
Selanjutnya terhadap perkara Jalan Saniahaya-Modapuhi, penyidik Kejari Kepulauan Sula menetapkan 2 orang Tersangka, yakni:
- Tersangka JU selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor B-1698/Q.2.14/Fd.2/12/2025.
- Tersangka DNB selaku Pemenang Tender Pekerjaan Jalan Saniahaya Modapuhi Ta.2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor B-1694/Q.2.14/Fd.2/12/2025.












