Polres Sula Ungkap Kematian Pemuda Kou, Keluarga: Diduga Tidak Sesuai Fakta

Sula, Transtimur.com – Polres Kabupaten Kepulauan Sula Polda Maluku Utara, mengungkapkan kronologis tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian Alfian Soamole (30) Pemuda Desa Kou di Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah, pada Selasa (2/12/2025).

Kapolres Keulauan Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Wawan Lauwanto dalam Prees Release Menyampaikan, Pada Hari Minggu tanggal 23 November 2025, sekitar pukul 10:30 Wit, Tepatnya di jalan raya Dusun III Desa Mangoli Kecamatan Mangoli Tengah, Terjadinya Perkara Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.

Dalam kasus tersebut, diduga dilakukan oleh empat orang tersangka yakni: FS Alias Babalu (24), AZ Alias Fais (24), MJ Alias Jen (33) dan ZU Alias Zul (39).

Wawan menjelaskan, Awalnya tersangka FS melihat korban Alfian Soamole, menendang Nurain Umacnta sehingga terjatuh ke tanah dan kemudian tersangka FS langsung memukul korban dari arah samping kanan korban dengan menggunakan tangan kanan yang sudah terkepal.

Namun lanjut Wawan, korban menangkis pukulan tersebut dengan menggunakan tangan, kemudian korban berjalan ke jalan raya dan tersangka FS memukul korban dengan menggunakan tangan kanan di bagian wajah tepatnya di bagian pipi kanan korban sebanyak 1 kali.

“Setelah itu tersangka AZ memukul korban dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai di bagian wajah sebanyak (1) satu kali dan di bagian tangan sebanyak (1) satu kali setelah itu korban berlari sekitar 3 meter,” Ungkap Kasat Reskrim.

“Kemudian tersangka FS berjalan kearah korban dan memukul korban dengan menggunakan tangan kanan yang sudah terkepal dan mengenai pada bagian punggung bagian kanan korban,” tuturnya.

“Lalu korban berbalik menghadap tersangka FS dan kemudian tersangka FS memukul korban menggunakan tangan kanan yang sudah terkepal dan mengenai pada bagian dada sebelah kiri korban sebanyak 2 (dua) kali sehingga korban langsung terjatuh ke tanah dan tidak sadarkan diri setelah itu tersangka AZ melerai tersangka FS,” Sambungnya.

Menurut wawan, berselang beberapa menit, tersangka MJ datang dan langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanan yang sudah terkepal sebanyak (5) lima kali di bagian wajah korban dan menendang korban dengan menggunakan kaki kanan dan mengenai pada bagian kepala korban.

“Kemudian tersangka MJ pergi melihat istrinya Nurain Umacina kemudian tersangka ZU datang ke tempat kejadian dan langsung menampar korban sebanyak (1) satu kali di bagian wajah korban kemudian tersangka di lerai oleh warga setempat,” Katanya.

“Usai di keroyok korban di bawa oleh Muhlis Umasangadji MUHLIS dan Alfian Yoioga ke rumah Sudirman Umasangadji dan kemudian korban di bawah ke Desa Capalulu oleh Hariyanti Poou dan Suryani Umasangadji dengan menggunakan mobil pick up setelah sampai di desa capalulu, kemudian korban langsung di bawa ke rumah sakit umum daerah sanana,” Terangnya.

Terpisah mewakili keluarga Korban Saiful Soamole, kepada Transtimur.com, menyatakan apa yang di sampaikan pihak Polres Kepulauan Sula tidak sesuai dengan kondisi tubuh korban usai di keroyok.

“Kami sangat terpukul setelah melihat sejumlah luka pada bagian belakang tubuh korban saat proses pemandian jenazah. Hasil keterangan medis RSUD menunjukkan adanya tanda-tanda pemukulan atau benturan pada bagian belakang kepala serta bagian bawah perut yang diduga kuat menjadi penyebab kematian,” Tegas Saiful.

“Adik saya dirawat di RSUD selama tiga hari sebelum akhirnya meninggal dunia. Selama masa perawatan, tidak ada satu pun keluarga terduga pelaku yang datang menjenguk atau menanyakan kondisinya,” bebernya.

Ia mengklaim terdapat perbedaan antara informasi yang beredar yang menyebut korban meninggal akibat beberapa pukulan dengan kondisi luka yang ditemukan.

“Di bagian belakang tubuh, terutama area rusuk, tampak memar berwarna hitam pekat yang diduga bekas pukulan menggunakan kayu pagar, bukan sekadar tangan kosong,” imbuhnya.

“Kalau hasil penyelidikannya seperti ini, seumur hidup saya tidak akan melupakan kejadian ini. Pelaku seperti sudah tidak memiliki hati nurani,” cetusnya.

Saiful menambahkan, warga di sekitar mengetahui korban sempat mengalami tindak kekerasan. Namun, tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa ini.

“Dibagian wajah adik saya tidak ditemukan luka atau bengkak sama sekali, seluruh luka terpusat pada bagian punggung, rusuk, kepala belakang dan memar di bawah perut,” tutupnya.

Diketahui Pasal yang di sangkakan pada Kasus ini, Rumusan Pasal 170 Ayat (2) ke 3 Sub Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, Yang berbunyi:

  1. Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP Mengatur mengenai pengeroyokan (kekerasan secara bersama-sama) yang mengakibatkan kematian. Sanksi hukumnya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.
  2. Pasal 351 ayat (3) KUHP Mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sanksi hukumnya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun.
  3. Pasal 55 ayat (1) KUHP Mengatur mengenai “turut serta” dalam tindak pidana. Ini berarti lebih dari satu orang yang melakukan perbuatan, baik secara langsung, menyuruh, maupun dengan cara lain (seperti memberi kesempatan, sarana, atau anjuran) untuk melakukan tindak pidana tersebut.