Halsel, Transtimur.com – Pekan depan, puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bacan dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Aksi tersebut bertujuan mendesak Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba menjatuhkan sanksi tegas terhadap 57 kepala desa yang hingga kini belum menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahap I, yang berimbas pada terhambatnya pencairan anggaran tahap II.
Ketua Bidang SDA-LH HMI Cabang Bacan, Afrisal Kasim, menegaskan bahwa puluhan kepala desa tersebut telah menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana desa. Menurutnya, keterlambatan LPJ bukan hanya persoalan administrasi, tetapi telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat desa.
“Sebanyak 57 kepala desa ini sangat tidak bertanggung jawab. Dampaknya jelas dirasakan masyarakat karena pembangunan dan program desa menjadi terhambat. Ini kerugian besar bagi publik, bukan lagi sekadar kelalaian teknis,” tegas Afrisal pada transtimur.com Rabu (26/11/25).
“Kami juga mendesak Inspektorat Halmahera Selatan untuk segera melakukan audit menyeluruh. Mereka menduga adanya penyalahgunaan Dana Desa tahap I karena hingga menjelang akhir tahun, LPJ belum juga diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undanga,” Sambungnya.
HMI menilai tindakan para kepala desa tersebut telah melanggar sejumlah regulasi, di antaranya: UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pemerintah desa mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan tertib dan disiplin anggaran.
“Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur kewajiban penyampaian LPJ dan tahapan pencairan anggaran,” Tuturnya.
“UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewajiban bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,” Bebernya.
Afrisal menambahkan bahwa tidak adanya LPJ hingga kini menimbulkan kecurigaan kuat adanya indikasi korupsi atau penyalahgunaan anggaran oleh para kepala desa.
“Inspektorat harus segera bertindak. Jangan biarkan dana desa tahap I menguap tanpa kejelasan. Jika ada unsur penyalahgunaan, wajib diproses hukum,” ungkapnya.
Aksi HMI Cabang Bacan pekan depan dipastikan membawa sejumlah tuntutan utama, yakni:
- Bupati Bassam segera memberi sanksi keras kepada 57 kepala desa yang tidak menyelesaikan LPJ.
- Inspektorat melakukan audit investigatif terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tahap I.
- Pemerintah daerah menjamin bahwa pencairan anggaran tahap II tidak merugikan masyarakat desa.
Diketahui, HMI Cabang Bacan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian sanksi dan tindakan korektif dari pemerintah daerah.












