PH Taufik Ungkap Komunikasi Jaksa Dalam Permohonan Pengobatan

Sula, Transtimur.com – Penasehat Hukum (PH) Taufik Kailul (19) mengukap gaya komunikasi Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Maluku Utara, yang diduga membelit saat pengajuan permohonan pengobatan.

Pasalnya, Taufik Kailul menjalani penahana di Lapas Kelas IIB Sanana dalam kondisi sedang sakit parah dan di nyatakan meninggal setelah di larikan ke RSUD Sanana.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Taufik, Mandala Upara, kepada awak media Selasa (18/11/25), menyampaikan, Kronologis singkat, tepat pada jum’at Malam tanggal 14 November 2025 ia dan rekannya di informasikan oleh pihak keluarga sekitar pukul 17:30 (jam lima sore) untuk ikut mereka ke Kejaksaan.

Mandala mengatakan, Pada saat tiba di Kejaksaan, pihak kelurga sudah mendahului berkoordinasi dengan Jaksa, setelah itu Kasih Podum dan salah satu Jaksa Penuntut Umum pak Wanda, menyampaikan bahwa putusan yang di jatukan pada Klinenya adalah putusan bersyarat namun berbeda karena ada rekomendasi untuk berobat ke RSJ Sofifi.

“Dari putusan itu, pihak kejaksaan merasa biayanya terlalu mahal jadi mereka melakukan upaya hukum yakni banding, tujuannya agar putusannya sama dengan dua orang tadi, dalam pembahasan itu kami di beri tau Kasi Pidum juga, bahwa mereka akan bertemu dengan Kepala Lapas Kelas IIB Sanana,” Katanya.

“Setelah itu kami beserta Keluarga Almarhum sama-sama menuju ke Lapas jalan terpisah dengan Jaksa, sampainya di lapas kami bertemu dengan Almarhum, nampak terlihat malam itu kondisinya sudah parah, sehingga saya komunikasi dengan pak Wanda, ia sampaikan kalau mereka sedang berada dengan Kalapas dan kami pun di ajak berdiskusi bersama,” Sambung Mandala.

Dihadapan Kasi Pidum dan Wanda, Lanjut Mandala, dirinya menyampaikan kepada Kalapas bagaimana caranya agar bisa keluarkan Almarhum untuk berobat karena permintaan kelurga itu berobat di rumah, dan Kalapas mengatakan untuk ijin keluar berobat ke rumah ia tidak berani karena Almarhum bukan Napi, kalau Jaksa mengiakan, sementara Jaksa juga tidak berani.

“Dalam diskusi itu Jaksa menyarankan kepada kami buatlah permohonan tahanan dari lapas ke tahanan kota, setelah bubar dari tempat itu kami buatlah permohonan, Usai membuat permohonan kami kembali lagi ke Lapas pihak Jaksa sudah tidak ada, namun Pak Wanda menginformasikan bahwa tujuan surat permohonan tersebut jangan ke Pengadilan Negeri Sanana tapi harus Pengadilan Tinggi Maluku Utara kami belum sempat merubah tujuan surat, Pak Wanda menginformasikan lagi nanti hari senin 17 November 2025 baru mengajukan surat itu,” Ungkap Mandala.

“Kami sampaikan ke Pak Wanda kalau hari senin baru mengajukan surat, kira-kira sekarang kita bisa keluarkan yang bersangkutan atau tidak, lagi-lagi Pak Wanda Sampaikan dari Kejaksaan tidak bisa mengelurkan begitu saja, namun kalau Kalapas mau mereka Juga mau,” Bebernya.

Ditempat yang sama, Wandi Buamona, Selaku Ketua Tim Penasehat Hukum Taufik, mempertanyakan kewenangan dan peran Kejari Sula dalam penanganan maslah yang di alami Klinenya.

“Sederhananya begini jika maslah ini sudah berkekuatan hukum tetap kenapa Jaksa ikut-ikut pengawalan sampai ke Rumah Sakit kalau bukan menjadi kewenangan mereka,” Tuturnya.

“Kalau kondisi sudah begini, Kejaksaan, Lapas maupun Pengadilan tidak saling lempar tanggung jawab, Seharusnya duduk bersama,” Terang Wandi.

Wandi menegaakan, pihaknya tidak tinggal diam akan melakukan upaya hukum untuk mengungkapkan siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab atas meninggal Klinenya.

“Dari permasalahan ini saya dan taman-teman akan melakukan Investigasi alur kasus ini kemana, karena siapa yang harus bertanggung jawab atas kematian Kline kami. Kita akan usut, melakukan upaya-upaya hukum agar maslah ini terbuka,” Tegasnya.

Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Juliantoro Hutapea kepada awak media mengutarakan, Benar Almarhum merupakan tahanan Pengadilan Negeri Sanana, yang dalam prosesnya masi masuk dalam tahap penuntutan.

“Aritany bahwa walaupun putusan sudah di tetapkan tetapi belum berkekuatan hukum tetap karena ada waktu tuju hari untuk masing-masing pihak menyatakan sikap, Apakah menerima putusan itu ataukah mengajukan upaya hukum,” Jelasnya.

“Sehingga demikian, karena dia belum memiliki hukum tetap status tahanan itu bukan tahanan Jaksa, tetapi menjadi tahanan Hakim yang di tempatkan di Lapas Kelas IIB Sanana,” Imbihnya.