Hal-sel, Transtimur.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan melalui Coklit Terbatas (Coktas) Tahap II Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian (coktas) berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir, yang berlangsung pada Senin (17/11/25).
Pengawasan lapangan dilakukan di tujuh desa, yakni Desa Labuha, Marabose, Madawong, Hidayat, Amasing Kota, Amasing Kota Barat, dan Tuwokona. Ketujuh desa ini menjadi lokasi pelaksanaan coklit terbatas (Coktas) yang dilakukan KPU sebagai bagian dari program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun berjalan.
Anggota Bawaslu Halsel, (M. Hijra Hi. Kamuning, S.H.) menjelaskan bahwa kegiatan coklit terbatas (Coktas) merupakan langkah penting untuk memutakhirkan data pemilih, terutama terkait pendataan pemilih baru, pemilih pindah domisili, serta pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.
Sementara itu, ketua Bawaslu Halsel, (Rais Kahar, S.Pd, M.Si.) menyampaikan, “kami memastikan seluruh proses coktas yang dilakukan KPU berjalan sesuai prosedur. Kami melakukan pengawasan langsung di lapangan, mulai dari pencocokan identitas pemilih, validasi data dengan dokumen kependudukan, hingga memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilih,” ujarnya.
Tim pengawas Bawaslu turut mendampingi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Dari KPU dalam melakukan verifikasi faktual Di Tempat. Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu juga memberikan catatan teknis apabila menemukan ketidaksesuaian data atau proses coktas yang tidak sesuai standar.
Selain itu, Bawaslu Halsel mengimbau kepada Pemerintah Desa dan masyarakat agar aktif memberikan informasi yang benar terkait status kependudukan, serta mendorong warga yang belum memiliki KTP atau dokumen kependudukan lainnya untuk segera melakukan pengurusan agar dapat masuk dalam daftar pemilih.
Melalui pengawasan ini, Bawaslu Halsel menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas data pemilih di Halmahera Selatan. Pengawasan pemutakhiran data akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan transparan, profesional, dan berintegritas.
Dengan terlaksananya pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) Tahap II ini, Bawaslu Halsel berharap proses pemutakhiran data di tujuh desa tersebut dapat menjadi rujukan peningkatan kualitas daftar pemilih berkelanjutan di tahun 2025 sampai berikutnya.












