BBM Bersubsidi Untuk Logging di Wailoba

Oleh:

Mohtar Umasugi

Berita dugaan penggunaan BBM bersubsidi oleh perusahaan logging CV Anugerah Empat Mangoli Mandiri (AEMM) di Desa Wailoba kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap tata kelola energi di Kabupaten Kepulauan Sula. Banyak dari kita mungkin tidak terkejut—karena isu serupa sering terdengar—tetapi kasus kali ini menyentuh langsung jantung persoalan keadilan dan keberpihakan negara kepada rakyat kecil.

Bayangkan, masyarakat yang benar-benar membutuhkan solar subsidi justru harus antre panjang setiap hari, sementara alat berat perusahaan besar bebas menikmati BBM yang disubsidi dengan uang negara. Jika benar demikian seperti diberitakan transtimur.com, maka ini bukan sekadar pelanggaran kebijakan, tetapi kejahatan moral terhadap hak-hak publik.

Subsidi BBM lahir untuk melindungi kelompok rentan: nelayan, petani, UMKM, transportasi rakyat, dan rumah tangga. Undang-Undang dan Perpres sudah sangat jelas membatasi siapa yang berhak. Perusahaan industri, apalagi yang beroperasi dengan keuntungan besar seperti logging, tidak pernah masuk kategori penerima subsidi.

Maka, ketika alat berat penebang kayu ikut mengisap solar subsidi, artinya ada hak rakyat yang ditarik secara diam-diam. Setiap liter solar yang masuk ke tangki perusahaan, sama artinya dengan satu liter hak rakyat yang hilang.

Kepulauan Sula bukan kota besar dengan stok energi melimpah. Di sini, satu kapal BBM terlambat saja sudah membuat nelayan berhenti melaut dan petani kewalahan mengoperasikan mesin. Maka penyalahgunaan subsidi seperti ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal hidup orang banyak.

Di banyak desa, nelayan sering harus membeli solar lebih mahal karena stok subsidi cepat habis. Jika memang ada penyedotan subsidi oleh perusahaan besar, publik punya alasan marah.

Pertanyaan yang menggelayut di publik sederhana saja: Bagaimana perusahaan bisa membeli BBM subsidi untuk alat berat? Apakah ada pembiaran? Apakah sistem pengawasan kita memang selemah itu?

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum wajib menjawab pertanyaan ini. Publik tidak butuh alasan. Publik butuh tindakan.

Subsidi adalah uang rakyat. Dan ketika uang rakyat diselewengkan, maka negara harus berdiri paling depan untuk memulihkan kepercayaan.

Kasus ini tidak boleh berhenti sebagai sekadar berita. Ada tuntutan publik yang harus dipenuhi:

  1. Investigasi resmi dan terbuka. Jangan ada laporan yang disembunyikan.
  2. Panggil perusahaan dan cek kebenaran lapangan.
  3. Jika terbukti, tindak sesuai UU Migas dan Perpres 191/2014.
  4. Audit menyeluruh distribusi BBM bersubsidi di semua SPBU Sula.
  5. Libatkan masyarakat dalam pengawasan. Foto, video, atau laporan warga harus dihargai, bukan diabaikan.

Publik tidak anti-investasi. Publik hanya menuntut keadilan. Jika perusahaan ingin beroperasi, gunakan BBM non-subsidi seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tulisan opini ini bulat: BBM bersubsidi adalah hak rakyat kecil. Jika benar digunakan oleh perusahaan logging, maka itu adalah pelanggaran moral dan hukum yang tidak bisa ditoleransi.

Kita tidak meminta pembangunan yang mewah. Kita hanya meminta pemerintah menjaga hak-hak dasar masyarakat — termasuk hak atas subsidi energi. Wailoba hanyalah satu contoh. Jika tidak ditangani tegas, kasus-kasus lain akan terus muncul dan merugikan masyarakat.

Karena pada akhirnya, pembangunan daerah tidak hanya diukur dari gedung dan proyek, tetapi dari keberpihakan kepada mereka yang paling membutuhkan.